Penalikenews.com – Kota Gorontalo – Aksi arogan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo memicu insiden penganiayaan terhadap seorang personel Polri Polda Gorontalo. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di depan kafe NMC Dulomo, Kota Gorontalo.
Diketahui, korban bernama Bripda Dwi Oktavian Laliyo, anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Saat itu, ia melintas di lokasi kejadian dan melihat adanya kerumunan. Dengan naluri tugasnya, Bripda Dwi turun dari sepeda motor untuk memeriksa situasi. Namun, salah seorang oknum Satpol PP mendekatinya dan langsung menegur dengan nada tinggi.
“Ngana ba apa? Mana ngana pe KTP?,” ujar oknum tersebut.
Bripda Dwi yang bersikap kooperatif memperlihatkan KTP miliknya. Sayangnya, oknum itu justru diduga berkata kasar dan memukul kepala bagian kiri korban.
Pemukulan itu memicu pengeroyokan oleh sejumlah anggota Satpol PP lainnya, termasuk dugaan penyetruman berulang dengan alat kejut listrik (taser gun) ke leher dan punggung Bripda Dwi.
Akibat aksi kekerasan tersebut, Bripda Dwi harus dilarikan ke RS Multazam Kota Gorontalo untuk menjalani perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan masih lemas dan merasakan nyeri di beberapa bagian tubuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombespol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjenguk korban di rumah sakit. Dalam keterangannya, Kombespol Maruly mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP, Senin (07/07/25).
“Saya sangat menghargai tugas masing-masing instansi. Namun, tidak ada alasan yang membenarkan sikap arogan apalagi tindakan kekerasan yang dilakukan seolah masyarakat atau anggota Polri adalah pelaku kriminal,” tegas Maruly.
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama agar aparat di lapangan tidak main hakim sendiri. Pihaknya memastikan laporan telah diterima dan proses hukum akan berjalan.
“Hingga kini, Polda Gorontalo masih mendalami insiden tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.








