PTIJK 2026, OJK Fokus Perkuat Ketahanan SJK dan Pendalaman Pasar Keuangan

Bengkulu, Penalikenews.com – Jakarta, 5 Februari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilien dan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas pada tahun 2026, yakni penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.

“Kondisi fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan saat ini sangat solid dan menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan ke depan. Kami berterima kasih atas seluruh program prioritas pemerintah yang telah bersinergi dengan kebijakan OJK,” ujar Friderica.

PTIJK 2026 turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan kementerian dan lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta pimpinan industri jasa keuangan.

Friderica menjelaskan, penguatan ketahanan sektor jasa keuangan dilakukan melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan (LJK) guna menciptakan struktur industri yang kompetitif dan efisien. Selain itu, OJK mendorong pengembangan industri keuangan syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), serta mendorong spin-off bagi LJK yang telah memenuhi kriteria.

Penguatan tata kelola dan manajemen risiko juga menjadi fokus, termasuk mitigasi risiko siber yang semakin kompleks. OJK turut memperkuat infrastruktur pengawasan dan pelaporan berbasis teknologi melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan penyusunan Cetak Biru pemanfaatan teknologi pengawasan (SupTech).

Di sektor pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan para pemangku kepentingan berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal melalui pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal. Reformasi tersebut dituangkan dalam delapan rencana aksi, antara lain peningkatan kebijakan free float menjadi 15 persen, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), perluasan transparansi kepemilikan saham, demutualisasi bursa efek, penegakan hukum dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar terintegrasi, serta penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

OJK juga memperkuat pengawasan market conduct dan langkah penegakan hukum, termasuk pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama Kementerian/Lembaga, aparat penegak hukum, dan pelaku industri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Kebijakan prioritas kedua diarahkan pada pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif melalui deregulasi dan simplifikasi perizinan usaha, serta penguatan akses pembiayaan dan pendampingan UMKM secara lebih terstruktur. OJK juga secara proaktif mendukung program prioritas pemerintah, termasuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang hingga Desember 2025 telah mencapai Rp149 triliun untuk pembangunan 80 ribu koperasi.

Selain itu, OJK mendukung pembiayaan ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai Rp1,02 triliun kepada 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional, serta program hilirisasi melalui pengembangan ekosistem bulion. Hingga kini, transaksi usaha bulion tercatat mencapai 16.870 kilogram emas senilai Rp48 triliun, disertai pengembangan instrumen berbasis emas seperti ETF emas dan tokenisasi emas.

OJK juga menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Sementara itu, kebijakan prioritas ketiga difokuskan pada pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, antara lain melalui peningkatan peran perbankan, asuransi, dan dana pensiun milik pemerintah sebagai investor institusional, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat.

Dalam mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE), OJK menyusun Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3 dan mengembangkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi kebijakan OJK yang dinilai sejalan dengan program prioritas pemerintah, termasuk pengembangan koperasi desa, pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta penguatan literasi dan kesejahteraan keuangan.

“Kami meyakini, dengan reformasi yang dilakukan OJK, masa depan perekonomian Indonesia akan sangat ditentukan oleh sektor keuangan yang stabil, kredibel, dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan,” ujar Airlangga.

Ia optimistis sinergi antara pemerintah, OJK, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan akan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperkuat kepercayaan masyarakat dan pasar, serta menciptakan lapangan kerja yang dibutuhkan masyarakat.(ES)

About The Author