JAKARTA, Penalikenews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung penanganan kasus dugaan jual beli jabatan serta pungutan liar (pungli) yang tengah mengguncang wilayah Barongsawahan, Jawa Timur. Langkah ini diambil guna memastikan supremasi hukum tetap tegak tanpa pandang bulu.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Menanggapi keresahan warga, Jaksa Agung menginstruksikan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk bertindak cepat dan transparan. Beliau menekankan bahwa praktik lancung seperti ini adalah “benalu” yang merusak sistem birokrasi dan melukai hati rakyat.
“Tidak ada tempat bagi oknum yang memperjualbelikan amanah rakyat. Kami memantau setiap progres penyidikan di Barongsawahan agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Jaksa
Agung dalam keterangan resminya.
Poin Utama Arahan Jaksa Agung:
Transparansi Publik: Meminta tim penyidik untuk memberikan update berkala kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi.
Perlindungan Saksi: Menjamin keamanan para pelapor (whistleblowers) yang berani mengungkap praktik pungli di lapangan.
Sanksi Maksimal: Jika terbukti, para pelaku akan diproses dengan tuntutan maksimal sebagai efek jera bagi aparatur sipil lainnya.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Pihak Kejaksaan menyadari bahwa integritas lembaga adalah taruhannya. Oleh karena itu, Jaksa Agung mengimbau masyarakat Barongsawahan untuk tetap tenang dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat mengembalikan marwah birokrasi di Jawa Timur dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan pengawasan langsung dari pusat, celah untuk “main mata” dalam kasus ini dipastikan tertutup rapat.(Jaka)















