Jakarta, Penalikenews.com – 4 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan Penggeledahan Di Kantor PT MASI Yang Berlokasi di Kawasan Sudirman Pusat Bisnis Pusat, Jakarta, Rabu, Sebagai Bagian Dari Proses Penegakan Hukum Atas Dugaan Tindak Pidana Di Bidang Pasar Modal. TINDAKAN INI Merupakan LANGKAH TEGAS OJK DALAM MENJAGA INTEGRITAS, Transparansi, Dan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Pasar Modal Indonesia.
Penggeledahan Yang dilakukan tim penyidik ojk dilakukan dalam rangka pengembangan atas dugaan manipulasi informasi bahan fakta 104 juncto Pasal 90 Substair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Terkait Tidak Dilaporkannya Pihak Afiliasi Penima Tetap Umum Perdana Saham (Penawaran Umum Perdana / IPO) Serta Penyampaian Laporan Pengguna Dana Ipo Yang Tidak Sesuai Dengan Kondisi Sebenernya. DUGaan Manipulasi Laporan Dan Informasi Tersebut Diduga Melibatkan Pihak Sekuritas.
Selain Itu, Penyidik Ojk Juga Menemukan Dugaan Transaksi Semu Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 104 JUNCTO Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Berupa Transaksi Antarpihak Terafiliasi Yang Melibatkan 7 Entitas Perusahaan Dan 58 Entitas Perorangan Nomine, Yang Dieksekusi Oleh Enam Orang Operator Di Bawah Kendali tersangka.
RANGKAIAN Transfusi Tersebut Diduga Menyebabkan Harga Saham Bebad Di Pasar Reguler Mendekat Secara Signifikan Hingga Sekitar 7.150 Persen. DUGAAN TINDAK PIDANA PASAR MODAL INI TERJADI KURUN WAKTU TAHUN 2020 Hingga 2022 Dan Diduga Melibatkan SDR. Pantat Selaku menguntungkan pemilik PTBEB, SDR. MWK Selaku Mantan Direktur Perbankan Investasi PT MASI, SERTA Korporasi PT MASI, Dengan Modus Insider Trading, Manipulasi IPO, Dan Transaksi Semu. Dalam Proses Penang Perkara Tersebut, Penyidik Ojk Telah Melakukan Pemeriksaan Terhadap 25 Orang Saksi, Yang Berasal Dari Pihak PT Masi, PTBEB, Pihak Perbankan, Nominee Pihak, Serta Pihak-Pihak Lain Yang Terkait.
OJK Menegaskan Bahwa Dalam Penang Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan, OJK SENANTIASA Berkoordinasi Dan Bekerja Sama Dengan Pengadilan Negeri Serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan Hukum Dilakukan Secara Konsisten Dan Berkelanjutan Sebagai Bentuk Komitmen OJK Dalam Menjaga Integritas Sektor Jasa Keuangan, Melindungi Kepegingan Investor Dan Masyarakat, Serta Memastikan Kepercayaan Terhadap Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga.















