Satgas Pasti Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

Jakarta, Penalikenews.com – 28 April 2026. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) MengGhanhan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) Yang Menawarkan Jasa Penyelesaian Permasalahan Pinjaman Online Dan Keuangan Lainnya Sampai Dengan Dengan Pemenuhan Izin Usaha Terkait Sesuai Ketentuannya.

Malahayati Menawarkan Berbagai Layanan Kepada Masyarakat, Meliputi Jasa Konsultasi Permasalahan Pinjaman Online, Jasa Penagihan Utang, SERTA Program Pengembangan Dan Seperturan Modal Kepada Masyarakat. Dalamubasi Yang dilakukan Oleh Malahayati, Teridentifikasi Sejumlah Konten Malahayati Menggunakan Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan mengklaim berizin dan terdaftar di ojk.

Salah Satu Yang Ditawarkan oleh Malahayati Adalah Mengarahkan Kue Masyarakat Untuk Menutup Utang Dari Pinjaman Online Dengan Mengajukan Pinjam Baru Platform Lain. Malahayati Menjanjikan Akan Mengurus Dan Menyelesaikan Utang Pala Seluruh Pinjaman Online Dan meminta Imbal Jasa Dari bagian Dana Dicarikan.

Berdasarkan Hasil Klarifikasi Dan Verifikasi, diketahui bahwa malahayati memiliki izin dari ojk ambrulator Terkait Lainnya Dan Melakukan Kegiatan Usaha Yang Tidak Sesuai Dengan Perizinan Yang Diterbitkan Oleh Kenteria Investasi Dan Hilirisasi RI / BKPM. TINDAK LANJUT Satgas Pasti Sehubungan Dengan Temuan Tersebut, Satgas Pasti Memerintahkan Malahayati Untuk MengGhanhan Kegiatannya Serta Melakukan Pemblokiran AKSes Terhadap Media Sosial Dan / Atau Tautan (URL) Terkait Sampai Dengan Dipenuhinya Perizinan Terkait.

Satgas Pasti Akan Mengambil Langkah-langkat Tegas Dalam Pegesan Hukum Pidana Dalam Dalam Pidembang Tersebut Tesan Ditaati. Satgas Pasti Kembali Mengimbau Masyarakat Agar Senantiasa Waspada Terhadap Penawaran Jasa Penyelesaian Permasalahan Pinjaman Online Dan Mewaspapai Pencantuman Logo Ojk Atau Instansi Lain Dalam Media Penawarannya. Apaboma Menemukan Indikasi Penawaran Serupa, Penawaran Investasi Ilegal, AUAm Pinjaman Online ILEGAL, Masyarakat Dapat Melaporkannya Situs Web Melalui sipasti.ojk.go.id Atau Melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, Dan email konsumen@ojk.go.id. Sementara ITU, Masyarakat Yang Menjadi Korban Penipuan Transaksi Keuangan Dapat Melapor Situs Web Indonesia Anti-Scam (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk Mendukung Upaya Pemblokiran Rekening Pelaku Secara Cepat.

About The Author