Wujudkan Pelayanan Prima, SPKT Polres Majalengka Berikan Kemudahan Masyarakat dalam Pelaporan Kehilangan Dokumen

Majalengka, Penalikenews.com – Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan administrasi kepolisian. Hal ini tercermin dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Majalengka, Rabu (29/4/2026).

Pelayanan publik ini dilaksanakan di bawah pengawasan langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna memastikan setiap warga yang datang mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui KA SPKT Iptu Dudi, menjelaskan bahwa salah satu warga berinisial DW, warga Dusun Mayasari, Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, mendatangi Mapolres untuk melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Kartu Keluarga (KK).

“Setiap laporan kehilangan yang masuk langsung diproses oleh petugas piket. Dalam pelaksanaannya, Pamapta 3 Ipda Yusuf, S.I.P., bersama operator Bripda Agis dengan sigap memverifikasi data pelapor untuk diterbitkan surat keterangannya,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Surat keterangan kehilangan ini nantinya dapat dipergunakan oleh masyarakat sebagai salah satu syarat untuk mengurus pencetakan ulang dokumen di instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Pelayanan di SPKT merupakan pintu gerbang utama Polri dalam melayani masyarakat. Kami senantiasa menekankan kepada personel agar bekerja secara profesional, tulus, dan ikhlas dalam membantu kesulitan administrasi warga,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Lintong)

About The Author