BENGKULU, Penalikenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Bengkulu, Kamis (7/5/2026).
Hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita, Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Rahmat Hidayat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Imam SH, perwakilan Dandim 0407 Kota Bengkulu, Kepala BNN Kota Bengkulu, Kepala BPOM serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 106 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, pil samcodin hingga berbagai jenis senjata tajam yang digunakan kelompok geng motor.
Dalam sambutannya, Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejari Bengkulu dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Tahun ini pertama kali dilakukan pemusnahan barang bukti. Setiap triwulan akan kita lakukan pemusnahan barang bukti terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Yeni.
Kajari Bengkulu merincikan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 25,3 gram, ganja 217,4 gram, ekstasi 40 butir, samcodin sebanyak 2.500 butir dan 10 unit senjata tajam.
Menurut Kajari Yeni, upaya penegakan hukum tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan sinergi bersama seluruh unsur Forkopimda dan dukungan masyarakat.
“Penegakan hukum tindak pidana tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh aparat penegak hukum (APH), butuh sinergi dari Forkopimda dan dukungan penuh masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka supaya tidak terlibat aksi geng motor maupun tindakan kriminal lainnya.














