Majalengka, Penalikenews.com – Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Leuwimunding Polres Majalengka Polda Jabar, Aipda Abdul Fatah, melaksanakan pelayanan publik dengan menerima dan memproses pembuatan surat keterangan kehilangan KTP milik warga atas nama Jaja, warga Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Sabtu (30/05/2026).
Kegiatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas Kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kepolisian, termasuk surat keterangan kehilangan sebagai persyaratan pengurusan dokumen kependudukan yang hilang.
Dalam pelaksanaannya, Aipda Abdul Fatah memberikan pelayanan secara cepat, ramah, dan humanis sesuai dengan standar pelayanan publik yang diterapkan Polri. Warga yang datang juga diberikan penjelasan mengenai prosedur dan tahapan yang harus dilakukan untuk pengurusan dokumen selanjutnya.
“Pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas kami. Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan agar masyarakat merasa terbantu dan nyaman,” ujar Aipda Abdul Fatah.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Leuwimunding AKP Endang Suhendar, S.H., menegaskan bahwa seluruh personel Polsek Leuwimunding berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud Polri yang Presisi dan dekat dengan masyarakat.
Dengan pelayanan yang responsif dan humanis, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat serta tercipta hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat.(Lintong)















