Jaran Lodaya 2026 Ungkap Tabir Kejahatan Kendaraan di Majalengka

Majalengka, Penalikenews.com – Upaya kepolisian dalam menekan kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Jaran Lodaya 2026, Polres Majalengka berhasil membongkar sejumlah kasus kejahatan kendaraan bermotor, mulai dari pencurian, penadahan, hingga penipuan dan penggelapan.

Capaian tersebut disampaikan kepada publik dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Juni 2026. Paparan hasil operasi dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Udiyanto.

Operasi yang digelar selama kurang lebih sepuluh hari, terhitung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dengan peran yang berbeda-beda. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah strategis kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Bumi Sindangkasih.

Kapolres menjelaskan, perkara yang berhasil diungkap mencakup pencurian dengan pemberatan, penadahan kendaraan hasil kejahatan, hingga kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Salah satu kasus yang menonjol yakni penadahan satu unit sepeda motor Yamaha RX King hasil pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Dalam perkara tersebut, kendaraan curian berpindah tangan melalui transaksi senilai sekitar Rp7 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Makam Giri Sampurna, Desa Kulur, Kecamatan Majalengka. Motor milik korban yang diparkir saat ditinggal ke kebun hilang setelah pelaku diduga merusak kunci kontak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

Tak hanya pencurian, modus penipuan juga terungkap dalam operasi ini. Salah satu korban kehilangan sepeda motor beserta telepon genggam setelah menitipkan kunci kendaraan kepada pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kadipaten. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.

Kasus serupa terjadi di Kecamatan Dawuan. Berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan alasan membeli makanan. Namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan, sehingga korban harus menanggung kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.

“Dari seluruh rangkaian operasi, kami mengamankan empat tersangka dengan peran mulai dari pelaku utama pencurian hingga penadah kendaraan hasil kejahatan,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha RX King, Honda Beat, dan Honda Vario, berikut dokumen kendaraan, kunci kontak, BPKB, STNK, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif jajaran Satreskrim selama Operasi Jaran Lodaya 2026. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak lengah saat memarkir kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta melengkapi kendaraan dengan sistem pengamanan tambahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian, penadahan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal antara empat hingga tujuh tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka berinisial BGR, KMD, JJ, dan AA masih menjalani proses penyidikan lanjutan di Satreskrim Polres Majalengka.(Lintong)

About The Author