Majalengka, Penalikenews.com – Sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, BRIPDA Irwan, memberikan pelayanan secara cepat, ramah, dan profesional kepada warga yang melaporkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Selasa (9/6/2026).
Pelapor atas nama Cici Nuraeni, warga Blok Ahad RT 02 RW 01, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, datang ke SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan dokumen identitas berupa KTP. Kedatangannya disambut dengan baik oleh BRIPDA Irwan yang kemudian memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam proses pelayanan tersebut, BRIPDA Irwan menerima laporan, melakukan pencatatan administrasi, serta membantu proses penerbitan surat keterangan kehilangan yang diperlukan sebagai persyaratan pengurusan dokumen pengganti pada instansi terkait.
Pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kehadiran petugas SPKT diharapkan mampu memberikan rasa nyaman serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai keperluan administrasi kepolisian.
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa seluruh personel jajaran Polres Majalengka terus didorong untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi, sehingga kehadiran Polri dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui pelayanan yang cepat dan profesional, Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Lintong)















