” Diduga ” Gudang di Dumpit jadi pengolahan minyak jelantah yang Bekas jadi dimurnikan tidak Kantongi izin.

TANGERANG, Penalikenews.com – Gudang pengolahan minyak jelantah ilegal di jalan raya dumpit raya desa/kelurahan gandasari kecamatan jati uwung kota Tangerang.

Investigasi para media dilapangan bahwa Keberadaan tempat dan aktivitas pengolahan minyak jelantah di jernihkan diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah kota Tangerang. Apalagi minyak hasil olahan di kabarkan beredar di pasaran.

Penggunaan minyak jelantah ilegal yang dimurnikan dapat menghasilkan zat karsinogenik yang memicu berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pencernaan. Selain itu, pengoperasian gudang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

Saat para awak media konfirmasi ke salah satu warga setempat ibu rumah tangga inisial EN mengatakan, gudang minyak itu sudah lama pak, kalau pengolahan nya saya tidak tau, karna saya tidak pernah masuk ke dalemnya, tapi kata orang orang sih, itu minyak bekas di beningkan lagi, jadi minyak curah, tapi ngga tau juga pak, namanya orang banyak yang bilang,” ucap ibu EN sambil ketawa.

Tuntutan kepada pihak berwenang menyikapi temuan ini, awak media dan lembaga mendesak intansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas:

Kepolisian (polres metro Tangerang) harus segera melakukan investigasi mendalam, dan menindak secara hukum para pelaku.

Dinas lingkungan hidup (DLH) dan dinas kesehatan (Dinkes) perlu menguji sampel minyak dan memeriksa prosedur pengolahan limbah untuk memastikan tidak ada pencemaran atau dampak kesehatan.

Dinas Penanaman modal dan pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) dan dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) diminta untuk mengevaluasi dan menutup oprasi gudang.

Kaskus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik industri yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.(Tim)

About The Author