Tangerang, Penalikenews.com – Keberadaan bangunan yang diduga akan dijadikan warung di kawasan Danau Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menuai keluhan dari masyarakat. Bangunan tersebut diduga menggunakan sebagian badan jalan sehingga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan.
Bob Fallah dari Gebrak (Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan) mengatakan, dirinya menerima banyak keluhan dari warga yang sering melintas di Jalan Situ Bulakan. Menurutnya, sebagian bangunan tampak berdiri di atas badan jalan yang seharusnya menjadi ruang bagi lalu lintas umum.
“Sebagian bangunannya sudah memakan badan jalan dan tentunya akan mengganggu aktivitas pengguna jalan. Selain itu, mendirikan bangunan di atas badan jalan jelas tidak diperbolehkan. Jika nantinya beroperasi, lalu area parkirnya akan berada di mana?” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai apabila kondisi tersebut dibiarkan, jumlah bangunan serupa dikhawatirkan akan terus bertambah dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengurangi fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
Karena itu, Bob berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Periuk dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Camat Periuk, Andhika Nugraha, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah memberikan teguran dan imbauan kepada pihak terkait agar menghentikan proses pembangunan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban jalan.
Selain itu, pihak kecamatan juga telah mengundang pihak yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Situ Bulakan dan meminta agar bangunan yang menggunakan badan jalan segera dibongkar secara mandiri.
“Kami sudah mengundang pihak yang terkait di Situ Bulakan dan meminta agar bangunan warung yang menggunakan badan jalan segera dibongkar secara mandiri,” katanya.
Di sisi lain, Jihan Mahes Fahlevi, Aktivis Muda Tangerang Raya, menyatakan bahwa apabila penanganan terhadap dugaan bangunan liar tersebut tidak dilakukan secara maksimal, elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila pihak Trantib Kecamatan Periuk tidak mampu mengatasi persoalan bangunan liar tersebut, maka kami bersama elemen masyarakat akan menggunakan cara-cara konstitusional untuk menyampaikan aspirasi agar penegakan aturan dapat berjalan,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Relevan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur bahwa ruang manfaat jalan diperuntukkan bagi fungsi jalan dan tidak boleh digunakan untuk bangunan yang mengganggu penyelenggaraan jalan tanpa izin sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang jalan dan larangan penggunaan yang menghambat fungsi jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah melalui Satpol PP atau perangkat daerah terkait.
Apabila lokasi tersebut berada pada kawasan sempadan situ atau ruang milik jalan yang dilindungi, maka penataan dan pemanfaatannya juga wajib memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan sesuai peraturan yang berlaku.