Pelaku Usia Dewasa Jaksa Jadikan Perkara Anak

Tangerang, Penalikenews.com
Disaat perhatian tertuju atas perkara pelecehan yang dilakukan terdakwa Aditya Hafiz Pramono ( 18) terhadap Anak korban inisial JAKO dalam sidang Kamis (18/6/26) mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Dedy Heryanto mengundang pertanyaan. Argumentasi hukum dalam intrupsi yang diajukan orang tua Anak korban Jhon Piter Bernando Ompusunggu menjelaskan bahwa sidang perkara ini bukan sidang perkara anak karena terdakwa sudah dewasa ketangkap basah sedang melakukan perbuatan Cabul.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Della Prabaningsiwi bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerangkan perbuatan Terdakwa Aditya Hafiz Pramono dilakukan sejak bulan Maret 2026 dan berlanjut sampai April 2026 dengan kejadian tanggal (17/Mei/26) orang tua Anak korban langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh diambil alih oleh Polres Kota Metro Tangerang..

Dasar dari awal rentetan perbuatan atas pengakuan terdakwa pertama melakukan
kepada Anak korban JAKO dijadikan tolak ukur oleh Jaksa Della, terdakwa belum dewasa, perkara dipermak jadi perkara Anak dan membuktikan Dakwaan Alternatip Kesatu terdakwa Aditya Hafiz Pramono dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan..

Berdasarkan catatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang tertanggal 31 Desember 2008 telah lahir anak jenis kelamin Laki-laki tanggal 23 April 2008 dari Suami Istri Bayu Pramono dan Euis Suhartati tercatat bernama Aditya Hafiz Pramono.

Menurut Advokad orang tua Anak korban Marulak Sunggul Aritonang SH MH jaksa Penuntut Umum Della Prabaningsiwi tidak teliti dalam menelaah berkas perkara sebelum dijadikan perkara ada tahapan pengiriman berkas dari P19 dan P21tahap penelitian berkas, Apabila menurut jaksa berkas perkara yang dari penyidik tidak lengkap berdasarkan keterangan saksi dan bukti Surat berupa Akte Kelahiran sesuai Laporan Polisi jaksa beri petunjuk kepada penyidik jangan dijadikan P21 Tahap II bukan merekayasa perkara. Keterangan saksi orangntua Anak korban dipenyidik Celana dalam Anak korban telah dilepas terdakwa, dilakukan dirumah Orang tua Anak korban Tegasnya.

Peralihan perkara Biasa menjadi perkars Khusus atas dakwaan jaksa bertolak belakang dengan amar putusan tertera identitas terdakwa Aditya Hafiz Pramono, Tangga lahir: 18 Tahun/23 April 2008 berarti disaat kejadian dan dilaporkan ke Polis tanggal 17;Mei terdakwa sudah dewasa . Ini membuktikan hukum ” Dapat Diatur” sesuai permintaan atau jaksa dan Hakim tidak profesional dalam bekerja.

Putusan Hakim 1 Tahun dan 3 Bulan terdakwa bersalah melanggar pasal 81;ayat(2) Jo pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 128 ayat(1) UU Nomor 1 Tahun 2003 tentangn kitab UU Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pisan UU Nomor 20; Tahun 2005 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan

Selanjutnya Marulak mengatakan dari perkara Biasa dijadikan perkara Khusus Anak dakwaan jaksa Error inpersona sehingga mengubah kewenangan mengadili ; Kompetensi Relatif ke Kompetensi Absolute dan inilah yang terjadi. Langkah hukum selanjutnya kita Banding dan kita akan laporkan Jaksa dan Hakim kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Jelasnya. (Erwin T)

About The Author