Penalikenews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten melalui sosialisasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas I Tangerang tersebut menghadirkan Tim SDM Kanwil Ditjenpas Banten yang dipimpin oleh Ketua Tim SDM, Eka Yogaswara. Sosialisasi diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian serta penguatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan disiplin ASN guna mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang untuk kembali memahami kewajiban, larangan, serta konsekuensi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irhamuddin.
Dalam pemaparannya, Eka Yogaswara menjelaskan berbagai ketentuan disiplin pegawai yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari kewajiban yang harus dipatuhi oleh PNS, larangan yang wajib dihindari, hingga mekanisme pemberian sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait peraturan kedisiplinan pegawai. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan secara rinci mengenai kewajiban, larangan, serta tingkatan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar. Pemahaman ini penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi ASN berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Eka.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis-jenis hukuman disiplin yang terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Materi yang disampaikan mencakup kategori pelanggaran, prosedur penjatuhan sanksi, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan instansi apabila ditemukan pelanggaran disiplin pegawai.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi SDM serta sosialisasi disiplin pegawai ini, Rutan Kelas I Tangerang berharap seluruh jajaran semakin memahami aturan kepegawaian, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi yang memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
(Mar)












