TANGERANG SELATAN – Seorang pria berinisial K.P.J.L. yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat dugaan penipuan dalam transaksi elektronik resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/2104/VII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam proses pelaporan, korban didampingi Firnus Gulo, S.H., selaku Sekretaris Yayasan Pemuda Petra Keadilan Rumah Konsultasi Bantuan Hukum (RKBH) Cabang Banten, sebuah lembaga bantuan hukum yang berada di bawah naungan organisasi Pemuda Katolik.
Firnus menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tangerang Selatan atas pelayanan yang diberikan kepada kliennya saat proses pelaporan berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menerima laporan klien kami secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Firnus.
Ia menegaskan bahwa Yayasan Pemuda Petra Keadilan RKBH Cabang Banten akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga proses hukum selesai, sembari menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.
Firnus juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang dialami.
“Apabila masyarakat merasa menjadi korban tindak pidana atau haknya dirugikan, jangan takut membuat laporan polisi. Besar ataupun kecil nilai kerugiannya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa membuat laporan polisi merupakan proses yang rumit atau bahkan harus mengeluarkan biaya.
“Persepsi tersebut perlu diluruskan. Membuat laporan polisi adalah hak setiap warga negara dan prosesnya tidak dipungut biaya. Karena itu, jangan takut mencari keadilan melalui jalur hukum apabila menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Red )














