Perkuat P4GN, Rutan Kelas I Tangerang Dukung PKS Ditjenpas Banten dan BNNP Banten

Penalikenews.com – Serang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten yang berlangsung di Gedung Pengabdian Kanwil Ditjenpas Banten, Rabu (15/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Rutan Kelas I Tangerang, Ezet Mutaqin, hadir mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan.

Acara diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten dengan Kepala BNNP Banten mengenai pelaksanaan program P4GN serta penanganan prekursor narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNNP Banten dengan delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Banten. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan program P4GN, termasuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan.

Keikutsertaan Rutan Kelas I Tangerang dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap upaya menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penguatan koordinasi, kolaborasi, serta sinergi dengan BNNP Banten dan para pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi merupakan langkah strategis dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Sinergi antara Pemasyarakatan Banten dan BNN Provinsi Banten merupakan fondasi penting dalam membentuk lingkungan rutan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Rutan Kelas I Tangerang mendukung penuh implementasi program P4GN melalui perjanjian kerja sama ini, deteksi dini, serta penguatan pembinaan bagi warga binaan. Komitmen ini sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Berdampak dan implementasi Zero HALINAR di lingkungan Rutan Kelas I Tangerang,” tegas Irhamuddin.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan semakin efektif, sehingga mampu mewujudkan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang aman, tertib, serta mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan. (Mar)

About The Author