Majalengka, Penalikenews.com, – Polres Majalengka ungkap sejumlah kasus penyalahgunaan obat obat terlaranh mulai dari Pengungkapan Kasus Home Industri pembuatan Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis tembakau (Sintesis) selama periode bulan Juli tahun 2026, Rabu (5/8/2026)
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman, S.I.K., M.Si. didampingi didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas Polres Majalengka menyampaikan, selama periode bulan Juli 2026 berhasil mengamankan 16 orang tesangka dengan 16 Kasus penyalahgunaan Narkotika.
” Kapasitas ataupun status dari ke-16 orang yang telah diamankan ini 15 orang tersangka ini sebagai pengedar dan satu orang tersangka adalah statusnya dia yang memproduksi daripada narkotika tersebut, ” Ujar Kapolres Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka, Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yang kami lakukan penyitaan narkotika jenis sabu sebanyak 30,95 gram, kemudian narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 56,69 gram dan obat keras atau bebas terbatas sebanyak 5025 butir
” Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah satu bentuk komitmen Polres Majalengka tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku baik itu pengguna, pengedar apalagi Bandar yang beroperasi di wilayah kabupaten Majalengka, apabila ke depan ada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran daripada obat-obatan terlarang tersebut bisa kiranya menghubungi kami di call center kami 110 ataupun bisa langsung melalui Instagram kami M.Aldi Sulaiman, ” Tegas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari inisial HC ini yang pertama adalah satu buah botol saluran PowerPoint dengan ukuran 1000 mili kemudian satu tek botol seperti kaca 1 pet tutup botol Spray 2 paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis kemudian 5 batang rokok yang mana dari rokok tersebut diduga tercampur dan dicampur-campur oleh cairan sintetis kemudian satu tabung kaca di depan kulkas 1 buah kompor pemanas listrik kemudian 3 buah lakban yang digunakan untuk proses pembuatan, satu handphone.
” Dapat kami sampaikan juga tentunya dari ke-16 orang yang sudah kita amankan di Sat Narkoba, saat ini masih melakukan pengembangan dan Insyaallah dalam waktu dekat nanti akan ada tersangka berikut, ” Kata AKBP Aldy Sulaiman
” Terkait OTT obat-obatan keras tanpa ijin hampir di semua di Wilayah Kabupaten Majalengka, Kami perlu dukunan semua pihak, mulai dari Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka bila mana ada informasi penyalahgunnan Narkotika silahkan hubungi petugas terdekat atau Polres Majalengka, ” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Lintong)














