BENGKULU, Penalikenewd.com – Setelah beberapa kali LSM dan masyarakat menyampaikan aspirasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional tahun anggaran 2019-2020 yakni pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung penyidik akhirnya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, HM, selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, dan AS, mantan Kepala Bidang di BPN Bengkulu Tengah.
Setelah Penetapan status sebagai tersangka. Keduanya langsung dilakukan penahanan dan tersangka keluar digiring dari gedung pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu dibawak ke rumah tahanan (Rutan) Malabero Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat.
“Modusnya, Penyidik menemukan adanya ketidak sesuaian dan penyimpangan dalam perhitungan nilai ganti rugi tanam tumbuh dan luasan lahan yang digunakan untuk proyek tol tersebut.Perhitungan yang tidak sesuai fakta di lapangan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 4 miliar, ” kata Danang pada Media malam hari Kamis (23/10-2025).
Dijelaskan Danang, Kedua tersangka merupakan mantan pejabat di BPN Bengkulu Tengah. Yang mana diduga terlibat dalam proses perhitungan ganti rugi.
“Temuan kami menunjukkan adanya selisih signifikan yang merugikan negara,” tegas Danang.
Pihak Kejati Bengkulu memastikan, penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada aliran dana hasil korupsi kepada oknum di luar instansi BPN.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang mencederai pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di daerah. Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung sendiri merupakan bagian penting dari konektivitas infrastruktur yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu.
Namun, penyimpangan dalam proses pembebasan lahannya justru berpotensi memperlambat proyek dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSN.
Danang menegaskan bahwa Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan menelusuri setiap pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi. Tidak ada yang kebal hukum,”
ujarnya.
Kejati Bengkulu memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dari masyarakat karena menyangkut penggunaan uang negara untuk pembangunan infrastruktur publik. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Danang menutup keterangan persnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain hukuman pokok, penyidik juga akan menelusuri potensi penyitaan aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.(ES).















