SPKT Polsek Talaga Layani Laporan Kehilangan HP dan KTP Warga

Majalengka, Penalikenews.com – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Talaga Polres Majalengka, AIPDA Enung Usa, menerima laporan kehilangan handphone (HP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga masyarakat, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh Andriyana, warga Blok Babakansari RT 006 RW 003, Desa Cibeureum, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Dalam laporan tersebut, barang dan dokumen yang hilang berupa HP dan KTP atas nama Dewi Purnamasari, yang beralamat di Blok Babakansari RT 006 RW 003, Desa Cibeureum, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Dalam pelaksanaan pelayanan, AIPDA Enung Usa menerima laporan dengan sikap humanis dan profesional. Petugas membantu pelapor dalam proses administrasi serta memberikan penjelasan mengenai tahapan pelayanan laporan kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelayanan SPKT merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat diterima dan ditangani secara profesional sebagai upaya memberikan rasa aman serta kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepolisian.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui jajaran Polsek Talaga terus menginstruksikan seluruh personel untuk memberikan pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polsek Talaga Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif dan humanis, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terbantu dalam setiap kebutuhan pelayanan kepolisian.(Lintong)

About The Author