Paripurna DPRD Babel Sepakati Perubahan RKUA-PPAS 2026-2027

Pangkalpinang, Penalikenews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani kesepakatan terhadap Perubahan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/8/2026).

Perubahan RKUA-PPAS 2026 diperlukan untuk menyesuaikan dengan asumsi pendapatan dan target yang ada. Penyesuaian ini diharapkan dapat memastikan kebijakan anggaran tetap realistis dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

DPRD Babel mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjalankan berbagai program prioritas, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS pada tahap ini belum masuk pada rincian teknis setiap program maupun kegiatan.Menurutnya, KUA-PPAS masih menjadi gambaran umum mengenai arah rencana anggaran, baik untuk perubahan APBD 2026 maupun penyusunan APBD 2027.ujar Didit kepada media usai paripurna.

“Poin dasarnya KUA-PPAS ini kan gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Jadi umum sifatnya, belum teknis-teknis pada saat APBD,” jelas Didit.

Dirinya mengatakan pembahasan secara lebih rinci nantinya dilakukan pada tahapan penyusunan APBD. Karena itu, menurut dia, belum seluruh program maupun alokasi anggaran dapat dijelaskan secara spesifik pada tahap KUA-PPAS.“Namanya umum kan tidak bisa dijelaskan, ya global. Nanti teknisnya baru di APBD,” kata Didit.

Didit juga mengatakan mengenai kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk Inspektorat dalam perubahan maupun anggaran 2027. Namun, ia menegaskan bahwa rincian tersebut belum dapat dijabarkan karena dokumen yang disepakati masih berada pada tahap kebijakan umum dan prioritas anggaran.”ujar Didit.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS, pembahasan selanjutnya akan memasuki tahapan yang lebih teknis hingga nantinya menjadi APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal DPRD Babel dan pemerintah provinsi dalam menyusun arah belanja daerah, sekaligus menentukan prioritas pembangunan dan pelayanan publik pada perubahan APBD 2026 serta APBD 2027.(Agus Priadi)

About The Author