Majalengka, Penalikenews.com – Guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan transparan, Polres Majalengka menggelar kegiatan Supervisi dan Asistensi Penegakan Hukum di Unit Reskrim Polsek jajaran, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan pengawasan internal tersebut difokuskan pada pemeriksaan administrasi penyidikan serta asistensi penanganan perkara pidana di tiga Polsek, yakni Unit Reskrim Polsek Maja, Polsek Argapura, dan Polsek Banjaran.
Tim Supervisi dan Asistensi dipimpin langsung oleh Kasiwas Polres Majalengka Kompol Dodo Haryanto, didampingi KBO Satreskrim Ipda Asep Saepudin, S.H., M.H., Ps. Kasikum Aipda Dr. Redi Yano, S.H., M.H., C.L.A., C.Me., Bamin Sikum Brigadir M. Akbar Ali Wafa, S.H., serta Bamin Siwas Brigadir Agus Purnama.
Pemeriksaan meliputi pengecekan kelengkapan administrasi penyidikan mulai dari Buku Register B-1 sampai B-19, register pengaduan, buku ekspedisi, sertifikasi penyidik, ketersediaan KUHP dan KUHAP terbaru, pemutakhiran data pada aplikasi E-MP, hingga asistensi penanganan perkara yang masih menjadi tunggakan.
Sebagai bentuk kepastian hukum dan langkah percepatan, Polres Majalengka juga menggelar forum Gelar Perkara lintas Polsek. Hasilnya, satu perkara di Polsek Argapura, empat perkara di Polsek Jatitujuh, empat perkara di Polsek Dawuan, dan satu perkara di Polsek Kasokandel resmi dihentikan penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, Polsek Jatitujuh berhasil menetapkan satu tersangka dalam perkara lainnya, sementara Unit Tipidter Satreskrim melanjutkan pendalaman status pada satu perkara aktif.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasiwas Polres Majalengka Kompol Dodo Haryanto, menegaskan bahwa supervisi berkala ini merupakan komitmen pengawasan melekat agar jajaran Reskrim bekerja sesuai standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan supervisi, asistensi, dan gelar perkara ini bertujuan untuk memberikan solusi atas hambatan penyidikan di lapangan, mempercepat penyelesaian perkara tunggakan, serta memastikan ketertiban administrasi. Kami tekankan kepada seluruh penyidik agar mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan pemanfaatan Restorative Justice secara objektif demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kompol Dodo Haryanto.(Lintong)











