Komit Berantas Narkoba, Polresta Bengkulu Ringkus Tiga Tersangka dan Amankan 4,64 Gram Sabu

BENGKULU, Penalikenews.com – Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu. Dalam kurun waktu dua minggu terakhir pada September 2026, polisi mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka serta barang bukti sabu dengan total berat 4,64 gram.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus mewujudkan Kota Bengkulu yang bersih dari narkoba.

Kapolresta Bengkulu melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan, tiga pengungkapan tersebut dilakukan di lokasi berbeda, yakni Jalan Semangka 3, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati; Terminal Regional Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar; dan Jalan Merapi, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati.

Kasus pertama diungkap pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Semangka 3, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan FR (44), seorang pedagang asal Desa Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Dari tangan FR, petugas mengamankan satu paket kecil sabu dengan berat 0,34 gram, dua korek api warna merah, satu alat hisap sabu atau bong, empat plastik klip bening bekas pakai, serta satu unit ponsel Oppo A31 warna hitam.

FR diketahui merupakan residivis dalam perkara pidana sebelumnya, yakni kasus Pasal 365 KUHP pada 2019 dan Pasal 351 KUHP pada 2022.

Atas perkara tersebut, FR dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Terminal Regional, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar.

Polisi mengamankan RR (38), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Perum Graha Asri, Kelurahan Pekan Sabtu.

Dari lokasi, petugas mengamankan dua paket kecil sabu, tiga sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap sabu, satu kaca pirek, empat plastik klip bening bekas pakai, dan satu kotak rokok.

RR diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada 2018–2020.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Merapi, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan AJ (37), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama.

Dari tangan AJ, polisi mengamankan satu paket sedang dan enam paket kecil sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Infinix Smart 6 warna cokelat, satu alat hisap sabu, dua kaca pirek, tiga sedotan bening yang telah dimodifikasi, serta satu jaket.

Barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan kasus RR dan AJ masing-masing tercatat seberat 1,57 gram dan 2,73 gram.

AJ diketahui merupakan residivis dalam perkara pembunuhan yang pernah ditangani pada periode 2012–2018.

Terhadap tersangka RR dan AJ, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan panggilan darurat 110 untuk segera ditindaklanjuti.

“Marilah kita menerapkan pola hidup sehat dan menjauhi diri serta keluarga dari bahaya narkoba demi mewujudkan Kota Bengkulu yang aman dan bersih dari narkoba,” imbau Polresta Bengkulu.(ES).

About The Author