Kurang Dari 1X24 Jam, POLRES MUKOMUKO Ringkus Terduka Pelaku Kekerasan yang Menyebabkan Meninggalnya Pelejar Dipantai

MUKOMUKO, Penalikenews.com – Jumat 25 September 2026 – Gerak cepat Polres Mukomuko dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara meninggalnya Endar Permana (16), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IX/2026/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU, tertanggal 24 September 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Terduga pelaku berinisial SY (23), laki-laki, warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

GERAK CEPAT POLRES MUKOMUKO
Pengungkapan perkara bermula dari ditemukannya korban di kawasan pantai pada Kamis, 24 September 2026. Mendapatkan informasi tersebut, personel Polres Mukomuko bersama tim gabungan dan unsur terkait langsung mendatangi lokasi.

Petugas melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, identifikasi, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan awal, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko memperoleh sejumlah informasi penting yang kemudian mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Petugas selanjutnya melakukan pendalaman dan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 1×24 jam setelah perkara tersebut dilaporkan.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Mukomuko dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan maupun informasi masyarakat, khususnya perkara yang membutuhkan penanganan segera.

KRONOLOGI KEJADIAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pantai Kebun Jarak.

Awalnya, korban Endar Permana terlibat perkelahian dengan terduga pelaku. Korban terlebih dahulu mendorong terduga pelaku menggunakan dada dan kemudian memukul bagian kepala sebelah kiri di atas telinga terduga pelaku.

Terduga pelaku kemudian membalas dengan menggunakan kepalan tangan kanan. Pemukulan dilakukan ke bagian kepala sebelah kanan di atas telinga korban sebanyak kurang lebih tiga kali, bagian mata kiri sebanyak dua kali, dan bagian bibir sebanyak dua kali.

Setelah itu, terduga pelaku melakukan tindakan mencekik atau menjepit leher korban menggunakan siku tangan kanan selama kurang lebih tiga menit.

Korban kemudian berusaha melarikan diri ke arah pantai. Terduga pelaku mengejar korban. Saat melakukan pengejaran, kaki terduga pelaku tidak sengaja mengenai sebuah kayu berbentuk bulat dengan panjang kurang lebih 45 sentimeter.

Terduga pelaku kemudian mengambil kayu tersebut dan memukul bagian atas leher belakang korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.

Setelah korban terjatuh, terduga pelaku kembali melakukan pemukulan menggunakan kayu tersebut ke bagian wajah sebelah kiri, dahi dan mulut korban secara berurutan sebanyak kurang lebih tujuh kali.

Terduga pelaku selanjutnya kembali mencekik leher korban menggunakan siku tangan kanan hingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah mengetahui korban tidak lagi bergerak, terduga pelaku kembali ke lokasi semula. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang, termasuk rokok merek TREND berisi 17 batang dan air tuak.

Terduga pelaku kemudian mengambil sisa air tuak serta mengambil baju milik korban yang berada di atas rumput.

Saya mengapresiasi seluruh personel yang telah bekerja cepat dan maksimal, termasuk dukungan masyarakat serta unsur terkait. Sinergi seperti ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Kapolres Mukomuko mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Setiap perkembangan akan kami sampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan rangkaian perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas Peristiwa Ini Kapolres Mukomuko
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak, termasuk mengetahui lingkungan pergaulan serta aktivitas anak di luar rumah.

“Kami mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengawasi pergaulan mereka, serta memberikan pemahaman agar tidak terlibat, kekerasan maupun minuman keras. Jika terjadi persoalan, segera komunikasikan dan cari solusi bersama, jangan dibiarkan berkembang menjadi konflik. Mari bersama-sama menjaga anak agar tetap berada dalam lingkungan yang aman dan positif.”

Polres Mukomuko memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.***(ES).

About The Author