Majalengka, Penalikenews.com – Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah kamar kos di Kecamatan Majalengka, Sabtu (27/9/2026).
Dua tersangka berhasil diamankan yakni FM (18) dan FMN (18). Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus terungkap berkat laporan keluarga korban. Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka diamankan warga di lokasi dan diserahkan ke Satreskrim Polres Majalengka.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan hasil visum sebagai pendukung penyidikan.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Satreskrim telah mengamankan dua orang tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini keduanya sudah kami tahan di Rutan Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak korban,” tegas AKP Udiyanto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (Lintong)











