TANGERANG, Penalikenews.com –
Peredaran obat keras atau Obat Terlarang tanpa “IZIN” di wilayah Kecamatan Kelapa Dua,Kabupaten Tangerang, Sudah Makin Meresahkan Masyarakat.
Ironisnya, praktik ini dilakukan secara terang-terangan.Modus PENGEDARAN atau PENJUALAN pun bervariasi, mulai dari berkedok toko kosmetik, counter pulsa, hingga warung kelontong. Sasaran utamanya adalah remaja, terutama pelajar, yang rawan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras.
Saat media melakukan penelusuran ke lokasi pada siang dan sore hari, tampak aktivitas jual beli yang mencurigakan. Terlihat para pembeli, baik remaja hingga orang dewasa, keluar masuk toko tanpa segan.
Ketika awak media menanyakan terkait perijinan Penjualan Obat kepada penjaga toko, kita hanya karyawan , terkait perijinannya kita tidak tahu, yang tahu adalah bos kita,” ujar penjaga toko.
Temuan di lapangan menguatkan dugaan bahwa toko tersebut menjual Obat Keras golongan G, seperti, Mercy, Reklona, Hexymer,Alprazolam dan Tramadol, secara bebas ” Tanpa IZIN “. Diduga , bos penjualan atau pengedaran Obat Keras ini bernama Umam/Ahlul.
Obat ini sejatinya termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan medis. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan efek psikotropika ringan hingga berat.

“Ini sangat miris, praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda. Kenapa Para Forkopincam belum juga bergerak????????
Menurut salah Satu warga inisial Nn, mengatakan ” Kami Memohon Kepada Pak Camat , Pak Lurah , Kapolsek dan Danramil Supaya Tindak Tegas Para Pelaku Penjual atau Pengedar Obat terlarang, Supaya Anak-anak dan Para Remaja ditempat Kami Selamat dari Hal-hal yang bisa merusak Iman dan Mental.ungkapnya”.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196 menyebutkan, pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dapat dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 197 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi Pengedar meliputi Pasal 111 , 113 dan Pasal 114.
Toko yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai apotek atau toko obat ini telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, karena beroperasi seperti toko kelontong namun menjual dan mengedarkan obat keras dengan bebasnya tanpa mempunyai ” IZIN “
Penelusuran ini menjadi bentuk kepedulian terhadap Kondisi Sosial dan Kesehatan Masyarakat. Media dan masyarakat berharap kepada Camat ,Danramil dan Kapolsek Kecamatan Kelapa Dua segera menindaklanjuti temuan ini untuk mencegah banyaknya para anak” muda mejadi Rusak. (Tim)











