Majalengka, Penalikenews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terlarang (OKT). Dalam operasi dua minggu terakhir, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam periode 14 September hingga 29 September 2026.
“Hari ini Polres Majalengka khususnya Sat Narkoba periode 2 minggu terakhir di bulan September terhitung mulai tanggal 14 September 2026 sampai dengan tanggal 29 September 2026, kami telah melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras terlarang,” ujar Kapolres, Rabu (1/10/2026).
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 7 orang tersangka yang saat ini telah ditahan. Dari ketujuh pelaku, 5 orang merupakan bandar lokal Majalengka yang di tingkat Provinsi Jawa Barat berperan sebagai pengedar obat keras terlarang. Sementara 2 orang lainnya merupakan warga dari luar Kabupaten Majalengka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4.575 butir obat keras terlarang berbagai merk seperti Tramadol dan lainnya, serta narkotika jenis sabu seberat 3,8 gram.
Kapolres menjelaskan, dalam dua bulan terakhir, Polres Majalengka telah empat kali melakukan rilis kasus narkoba. Sama seperti kasus miras, tren barang bukti narkoba juga mengalami penurunan.
“Kami analisa bahwa sistem penjualan dari para pelaku ini sekarang lebih berhati-hati, mereka lebih kepada sistem dengan COD,” ungkap AKBP Aldy.
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif bersinergi memberantas peredaran narkoba di Majalengka.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang mengetahui, melihat langsung, atau mendengar peredaran narkoba, untuk bersinergi dengan kami dengan cara melaporkan ke Call Center 110, atau bisa langsung hubungi kami di nomor WhatsApp kami, maupun mengirimkan pesan ke TikTok dan Instagram kami,” ajaknya.
Sementara itu, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja jajaran Polres Majalengka dalam pemberantasan miras, narkoba, dan obat terlarang lainnya.
“Ini menunjukkan komitmen bahwa Polres Majalengka bekerjasama dengan Forkopimda, tokoh-tokoh pemuda, seluruh elemen lapisan masyarakat yang ada di Majalengka, aliansi mahasiswa, bersatu berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat keras terlarang khususnya yang akan beredar di Majalengka,” ujar Bupati Eman.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Majalengka hati-hati, apabila menemukan dan melihat hal-hal yang mencurigakan para pelaku penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan miras agar menghubungi Polsek atau Polres Majalengka,” ujar Eman. (Lintong)











