Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Parpora Kepahiang, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Bengkulu, Penalikenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan belanja pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang, setelah sebelumnya TA selaku Kepala Dinas Parpora periode Januari hingga Agustus 2023 lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga diantaranya ialah EA selaku Bendahara Pengeluaran periode Januari hingga Agustus 2023, IH selaku Kabid Destinasi sekaligus PPTK kegiatan fisik/konstruksi periode Januari hingga Agustus 2023, serta RA selaku Kepala Dinas Parpora periode Agustus hingga Desember 2023.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang sepanjang Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua periode kepemimpinan kepala dinas dengan total anggaran yang dikelola mencapai Rp3,48 miliar. Pada periode pertama, anggaran yang dikelola sebesar Rp2,38 miliar, sedangkan pada periode kedua mencapai sekitar Rp921 juta.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, dengan modus yang disebut dilakukan melalui markup anggaran dan kegiatan yang bersifat fiktif. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup sejumlah belanja, antara lain belanja makan dan minum, alat dan bahan kegiatan kantor, perjalanan dinas, serta belanja modal dan pemeliharaan bangunan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.605.582.736,49. Dari jumlah tersebut, kerugian yang dikaitkan dengan TA sebesar Rp1.477.045.302,03, sementara RA sebesar Rp128.537.434,46.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Bengkulu dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi. Setiap proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah meminta keterangan dari 69 orang saksi dan lima orang ahli, yang terdiri dari ahli Bina Keuangan Kemendagri RI, ahli LKPP RI, ahli konstruksi, ahli BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu serta ahli hukum pidana.

Selain mengungkap perkara, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Hingga 12 Oktober 2026, uang yang telah dipulihkan tercatat sebesar Rp277 juta, selain barang berupa satu unit mobil Toyota TAV yang telah diserahkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.***(ES).

About The Author