Atensi Kapolri dan Kapolda Jabar, Polres Majalengka Gencar Berantas Narkoba dan Miras

Majalengka, Penalikenews.com – Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M. dan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman, S.H., menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, psikotropika dan obat keras terlarang di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10/2026)

Kapolres menjelaskan, rilis ini merupakan atensi dan program prioritas dari Kapolri dan Kapolda Jawa Barat terkait pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika dan obat keras terlarang.

“Selama periode terhitung mulai tanggal 14 Oktober tahun 2026, jajaran Polres Majalengka telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 12 tersangka dengan 12 kasus terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras terlarang,” ujar AKBP Aldy.

Dari 12 kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1.  Obat keras terlarang / terbatas sebanyak 3.100 butir
2.  Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,52 gram
3.  Beberapa alat hisap dan sejumlah uang tunai

Selain narkoba, Polres Majalengka juga melakukan penertiban minuman keras (miras) yang beredar di wilayah hukum Polres Majalengka. Kegiatan ini bersinergi dengan Pemda Kabupaten Majalengka, Kodim 0617 Majalengka, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta tokoh agama.

“Alhamdulillah kami Polres Majalengka dan jajaran Polsek berhasil melakukan penyitaan sejumlah total 4.274 botol minuman keras,” ungkapnya.

Ribuan botol miras tersebut akan dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara barang bukti yang masih dalam proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan dimusnahkan pekan depan setelah sidang selesai.

“Nanti akan ada yang kita musnahkan dalam proses pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi yang belum kami musnahkan saat ini proses tipiring masih berjalan dan Insya Allah minggu depan selesai,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, miras dan obat keras terbatas merupakan benih-benih terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, Polres Majalengka bersama Wakil Bupati, Pemda, dan seluruh Forkopimda berkomitmen menjadikan Majalengka aman bagi masyarakat dan tidak aman bagi pelaku kejahatan jalanan.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.

“Silakan tidak usah sungkan telepon call center kami 110 ataupun bisa WhatsApp di nomor pribadi kami ataupun bisa mengirimkan pesan di media sosial kami baik di TikTok maupun di Instagram,” pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan menyikapi tindakan tegas jajaran Polres Majalengka dalam pemberantat Narkotika, Obat keras dan Miras patut di acungkan jempol.

” Ini kinerja dan apresiasi yang luar biasa jajaran polres Majalengka udah beberapa kali melakukan rilis terkait pemberantasan Narkotika, obat keras, hingga miras, ” ujar Wabup Dena.

Wabup Dena juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terkait pemberantasan Narkotika, Obat Keras dan Minuman Keras di Kabupaten Majalengka (Lintong)

About The Author