PANGKALPINANG, Penalikenews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanggil Pertamina, Polda Babel serta 60 SPBU se-Babel duduk bersama mencari solusi terkait dengan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang nilai sudah di luar batas kewajaran.
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya didampingi Ketua Komisi II Dodi Kusdian, anggota DPRD Babel serta Diskrimsus Polda Babel, perwakilan Pertamina serta 60 pemilik SPBU se-Babel.
Dalam pertemuan tersebut memberikan beberapa solusi agar antrean panjang BBM tidak terjadi lagi khususnya di Bangka Belitung ini sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat masyarakat.
Disampaikan Didit, adapun solusi yang disampaikan pertama perpanjangan Jam Operasional SPBU.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah perpanjangan jam operasional SPBU di seluruh wilayah Bangka Belitung atas usulan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.
“Adapun ketentuan waktu operasional terbaru diatur sebagai berikut, wilayah Kota beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan wilayah Kabupaten beroperasi hingga pukul 19.00 WIB,” ucapnya.
Lanjut Didit, guna menjamin kelancaran dan ketertiban, perpanjangan jam operasional ini wajib dikoordinasikan secara ketat dengan pihak kepolisian setempat.
“Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak keesokan harinya,” tambahnya.
Kedua pendataan Sub-Penyalur BBM
Menyikapi belum lengkapnya data sub-penyalur BBM di tingkat provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diminta segera mengundang seluruh Kepala Dinas terkait guna melakukan pendataan menyeluruh per kecamatan.
Pendataan ini dinilai krusial agar keberadaan sub-penyalur dapat dioptimalkan dalam menyalurkan BBM bersubsidi secara merata dengan harga wajar.
“Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait tingginya harga eceran BBM yang sempat menembus angka Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter,” tegas Didit.
Ketiga, untuk memperkuat fungsi pengawasan, pemasangan CCTV setiap SPBU akan dipasang kamera CCTV yang terhubung langsung dengan pihak kepolisian untuk memantau arus penyaluran BBM bersubsidi secara real-time.
“Di sini tidak melarang aktivitas pembelian BBM oleh masyarakat, termasuk pengerit selama tidak merugikan kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.
Serta kajian hukum harga eceran, mengenai batas harga eceran yang sebelumnya sempat dikaji oleh Gubernur dan mendapat catatan Ombudsman, saat ini sedang dalam pengkajian ulang oleh Ditreskrimsus.
“Jika tidak ditemukan unsur pidana, kebijakan batas harga akan dilanjutkan; namun jika berpotensi melanggar aturan tindak pidana, kebijakan tersebut tidak akan diteruskan mengingat BBM yang disalurkan bersifat subsidi negara,” jelasnya.
Didit Srigusjaya menegaskan bahwa situasi terkait penyaluran BBM saat ini terbilang dilematis karena baik pengecer maupun masyarakat umum sama-sama merasakan dampaknya.
“Oleh karena itu, langkah perpanjangan jam operasional dan pendataan sub-penyalur ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah (win-win solution) agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan kondusif,” tutupnya. (Agus Priadi)











