TANGERANG, Penalikenews.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kemudahan bagi para wajib pajak. Setelah sukses melaksanakan program Relaksasi Pajak “Oktober Raya”, kini Bapenda Kabupaten Tangerang memperpanjang program keringanan pajak dengan tema “November Raya”.
Program Relaksasi Pajak Daerah Kabupaten Tangerang “November Raya” ini berlaku hingga 30 November 2025, dengan berbagai ketentuan menarik, antara lain:
Penghapusan Sanksi Administratif
Selama bulan November 2025, denda dan/atau bunga atas pajak daerah seperti PBJT (Hotel, Hiburan, Parkir, Restoran), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah dihapuskan sepenuhnya. Relaksasi ini berlaku untuk seluruh masa pajak yang dibayarkan dalam periode bulan November 2025.
Program ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sebagai wujud partisipasi aktif dalam pembangunan Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si, bersama jajaran pimpinan daerah, menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini sebagai bagian dari komitmen pelayanan prima dan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat, seiring semangat Bangga Melayani Bangsa dan nilai BerAKHLAK.
Dengan semangat “November Raya”, Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya menghadirkan langkah nyata dalam mempermudah urusan perpajakan, mendorong kepatuhan pajak, serta memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ayooo segera manfaatkan Relaksasi Pajak “November Raya”!
dengan membayar pajak, Anda turut serta membangun Kabupaten Tangerang semakin gemilang ( kim26 )















