TANGERANG,Penalikenews.com – Marak nya peredaran Ilegal obat keras golongan G jenis Exymer dan Tramadol semakin menghawatirkan karena efeknya sangat berbahaya dan bisa memicu berbagai masalah di antara nya ialah tawuran antar remaja.
Salah satu warung gerobak yang di duga menjadi sarang penjualan obat ilegal berada di jl.raya kali baru, Kel kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten tangerang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota.
Dugaan adanya oknum membikingi penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exymer, hasil dari tim investigasi wartawan Penalikenews.com setelah mewawancara salah satu remaja di sekitar area warung yang menjadi sarang penjualan obat keras golongan G tersebut ditemukan bahwa benar warung gerobak tersebut menjadi sarang transaksi penjualan obat obatan terlarang.
Lalu salah satu tim investigasi menyuruh remaja tersebut untuk membeli obat terlarang yang di edarkan diwarung gerobak tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan masyarakat sekitar dan didapati 5 butir obat keras jenis tramadol.
Berdasarkan Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Peredaran narkotika jenis obat”an tersebut pelaku dapat di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. dan dijerat pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Saat berita ini di terbitkan, APH wilayah Polsek pakuhaji, Polresta tangerang juga akan di konfirmasi, sekaligus menjadi bukti Laporan Informasi untuk segera dilakukan penertiban. (Deri)















