BENGKULU, Penalikenews.com – Konvensi Hak Anak adalah tindakan dan keputusan yang menyangkut anak harus berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi anak. Anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, termasuk penganiayaan seksual.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H. , dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyediaan Layanan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, yang digelar di Hotel Madelin Bengkulu, Selasa (11/11/2025).
Ristianti menegaskan, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak boleh diperlakukan secara kejam. “Mereka tetap memiliki hak untuk dihormati, didengar pendapatnya, dan mendapatkan perlakuan manusiawi sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah menjamin bahwa negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua wajib memberikan perlindungan serta menjamin pemenuhan hak-hak anak.
“Pemenuhan hak asasi anak, termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum, harus didasarkan pada prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, serta hak untuk hidup dan tumbuh secara layak,” tegas Ristianti.(ES)














