BENGKULU, Penalikenews.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pelimpahan lima tersangka kasus tambang batubara PT Ratu Samban Mining (RSM) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 500 miliar, Rabu (19/11/25).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21.
Dengan demikian, seluruh penanganan kasus Tambang Batubara berada di bawah kewenangan JPU. 5 tersangka yang diserahkan adalah
1). Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
2). Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
3). Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
4).Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
5). Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr.Yeni Puspita. SH.MH. Mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari Kejati Bengkulu.
“Hari ini Rabu (19/11) Kejari Bengkulu telah menerima 5 tersangka dan berkas perkara serta barang bukti dalam perkara pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT RSM,” ujar Kajari Bengkulu Yeni Puspita.
Ia menambahkan, “Untuk selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan. selama dua puluh hari ke depan.”ungkapnya
Yeni Puspita menambahkan bahwa sejumlah barang bukti berharga kini sedang ditelaah lebih lanjut oleh penyidik. Dalam proses penuntutan yang disiapkan kejaksaan menurunkan delapan (8) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati dan Kejari Bengkulu.
“Untuk tersangka lainnya, akan segera dilimpahkan,” tutup Yeni Puspita.(ES).












