BENGKULU, Penalikenews.com – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 digelar di Balai Raya Semarak, Kamis (20/11), dengan menghadirkan langsung jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pada kesempatan tersebut, KPK memaparkan skor Indeks Integritas Nasional (IIN) Provinsi Bengkulu yang berada di angka 71,53—kategori wilayah dengan tingkat kerawanan korupsi yang masih tinggi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, menilai capaian tersebut menjadi sinyal kuat perlunya langkah penguatan sistem pencegahan korupsi di Bengkulu.
“Angka ini menunjukkan bahwa Bengkulu masih rentan terhadap praktik korupsi. Saya cek di Google, banyak kasus yang muncul, dan itu mungkin hanya sebagian kecil dari kondisi sesungguhnya,” kata Agung.
Agung juga menyampaikan bahwa tingginya pengungkapan kasus bukan semata karena meningkatnya pengawasan, tetapi justru mencerminkan lemahnya sistem penegakan hukum di daerah. “Kami hadir bukan untuk memberikan teori. Saya yakin hadirin sudah sangat paham mengenai definisi dan bahaya korupsi,” ujarnya.
Turut hadir mendampingi Agung, Kasatgas Korsupgah KPK RI Uding Juharudin serta Kasatgas Korsupdak KPK RI Salemudin Thaleb. Rakor diikuti para kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, pimpinan OPD, serta perwakilan instansi terkait.
SPI menjadi instrumen utama untuk memotret tata kelola pemerintahan, mulai dari potensi kerawanan korupsi, kualitas pelayanan publik, transparansi, hingga budaya integritas ASN. Hasil SPI 2024 mencerminkan kondisi aktual provinsi dan kabupaten/kota, sehingga evaluasi ini menjadi titik penting untuk meninjau capaian, mengurai kendala, dan menghasilkan strategi perbaikan yang lebih sistematis.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam kesempatan itu menegaskan komitmen Pemprov Bengkulu dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Ia menekankan beberapa langkah strategis, seperti peningkatan transparansi perencanaan dan penganggaran, optimalisasi pengendalian internal, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan kompetensi aparatur dalam mitigasi risiko dan implementasi SPIP.
“Namun kita harus jujur, masih ada tantangan-tantangan yang perlu diperbaiki. Pelaporan gratifikasi masih rendah, pengendalian konflik kepentingan belum optimal, pelayanan publik belum merata, dan area PBJ masih memerlukan mitigasi risiko yang lebih kuat,” jelas Helmi.

Gubernur meminta seluruh kepala daerah, OPD, dan aparat pengawasan intern untuk bergerak secara kolektif dan melakukan perbaikan nyata. Hasil SPI, menurutnya, harus menjadi dasar penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi 2025 sekaligus pedoman untuk meningkatkan nilai Indeks Integritas Nasional (IIN) dan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD).
“Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan. Kita ingin Bengkulu tidak hanya dikenal karena potensi alam dan kekayaan budayanya, tetapi juga sebagai provinsi dengan integritas tinggi dan bebas korupsi,” tegas Helmi.
Rakor ini menjadi ruang dialog terbuka yang mendorong evaluasi, kritik, dan inovasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Seluruh rekomendasi yang muncul diharapkan dapat mendorong Bengkulu menjadi daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam mewujudkan pembangunan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.(ES).













