BENGKULU, Penalikenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, Rabu (3/12).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Bengkulu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 111,82 gram sabu-sabu
- 1.200 gram ganja
- 46 butir pil ekstasi
- 1.950 butir samcodin
- 1 pucuk senjata api
- Amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm
- Barang bukti lainnya seperti senjata tajam, pakaian, dan perlengkapan dari berbagai perkara pidana.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, pemotongan, dan penghancuran sesuai standar keamanan.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas proses hukum.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan upaya mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.
Forkopimda Kota Bengkulu mengapresiasi langkah Kejari Bengkulu yang dinilai konsisten dan profesional dalam menangani perkara tindak pidana, khususnya narkotika.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan didokumentasikan secara resmi.(ES).















