Catatan Akhir Tahun Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Publik PerwakilanOmbudsman RI Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Bengkulu, Penalikenews.com
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu mencatat peningkatan
partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Hingga 6
Desember 2025, sebanyak 223 laporan telah diregistrasi. Dari total tersebut, sebanyak 155
laporan telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan, dengan valuasi kerugian masyarakat yang
berhasil diidentifikasi mencapai Rp2,14 miliar. Capaian ini menjadi bagian dari akumulasi kerja
panjang sejak 2021, di mana hingga saat ini Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 556
laporan dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp16,25 miliar.


Berdasarkan data yang ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu
selama periode 2021–2025, terungkap bahwa Penyimpangan Prosedur (35,61%) dan
Penundaan Berlarut (32,55%) menjadi dua bentuk maladministrasi yang paling banyak
dikeluhkan masyarakat, sekaligus mencerminkan masih adanya tantangan sistemik dalam tata
kelola dan responsivitas pelayanan publik. Sementara itu, dari sisi substansi laporan.

Sektor energi dan Kelistrikan (23,57%) menduduki posisi tertinggi, disusul oleh Pendidikan (20,70%);
Pajak (20,70%); Administrasi Kependudukan (18,79%); dan Kepegawaian (16,24%); yang
menunjukkan bahwa fokus pengaduan masih berpusat pada layanan dasar dan aspek tata
kelola pemerintahan di Bengkulu.


Pada tahun 2025, Ombudsman Perwakilan Bengkulu telah menjalankan Inisiatif Atas
Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada SMAN 5 Kota Bengkulu, disini ditemukan
beberapa temuan sehingga Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu untuk mengevaluasi
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA berdasarkan temuan
maladministrasi.

Tindakan korektif yang diajukan mencakup evaluasi kinerja Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin kepada pihak terkait sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta tindak lanjut hukum jika ditemukan indikasi
pidana. Selain itu, Ombudsman juga meminta agar peserta didik yang terdampak dapat
dialihkan ke satuan pendidikan lain demi menjamin hak anak memperoleh pendidikan.


Tidak hanya fokus pada penyelesaian laporan, Ombudsman Bengkulu juga aktif
membangun sinergi dengan instansi pemerintah daerah untuk mempercepat respon terhadap
keluhan masyarakat. Sebagai contoh Pada 29 Agustus 2025, digelar pertemuan
pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik dengan tema Penguatan
Peran Focal Point Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat Terkait
Layanan Kesehatan di Kota Bengkulu. Sebanyak 15 instansi kesehatan, yaitu Dinas Kesehatan
Kota Bengkulu dan 14 puskesmas di Kota Bengkulu, dilibatkan sebagai mitra strategis untuk
meningkatkan akuntabilitas dan kecepatan tindak lanjut.
Di sisi pencegahan,

Ombudsman Bengkulu melakukan serangkaian kegiatan berbasis
kajian dan pemantauan. Salah satunya kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA, yang
menyoroti potensi maladministrasi berupa penundaan pemberian ijazah dengan alasan non-hukum. Kajian ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik serupa dan menjamin hak peserta
didik sesuai peraturan perundang-undangan.


Selain itu, sepanjang 2021–2025, tim pencegahan Ombudsman Bengkulu telah
melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi,
mencakup 11 pemerintah daerah, 10 kepolisian resor, dan 10 kantor pertanahan. Hasil
penilaian tersebut menjadi dasar pemberian opini dan perbaikan sistem pelayanan.


Upaya penguatan partisipasi masyarakat juga diwujudkan melalui
pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang beranggotakan
mahasiswa Administrasi Publik Universitas Bengkulu dan masyarakat umum. Kelompok ini
telah dikukuhkan dan dilatih sebagai mitra pengawasan mandiri di tengah komunitas.


Sejak 2021, Ombudsman Bengkulu juga giat menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi
lebih dari 100 kegiatan kepada pemerintah daerah, kementerian/lembaga,

dan masyarakat umum mengenai peran
Ombudsman dalam pengawasan dan mengenai standar pelayanan
publik yang baik.
Tidak ketinggalan, pemantauan tematik rutin dilaksanakan setiap tahun, seperti
pengawasan harga dan ketersediaan minyak goreng, arus mudik, PPDB/SPMB, kesiapan
logistik pemilu, serta pemantauan kasus kejadian luar biasa MBG dan program bantuan
pemerintah. Pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi


maladministrasi di sektor-sektor strategis.
Data ini menunjukkan bahwa mayoritas masalah pelayanan publik di Provinsi Bengkulu
masih berkutat pada ketidakpatuhan prosedur dan lambannya respons. “Melalui kolaborasi
dengan instansi dan penguatan pencegahan, kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak,
tetapi juga membangun sistem pelayanan yang lebih prosedural, tepat waktu, dan
akuntabel,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu.


Dengan kombinasi antara penanganan pengaduan yang efektif, pencegahan melalui
kajian, dan penguatan kolaborasi dengan masyarakat serta instansi, Ombudsman Bengkulu
terus berupaya menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan responsif
di wilayah Bengkulu.

About The Author