Jakarta, Penalikenews.com – 20 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi
perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh
Otoritas Jasa Keuangan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan,
sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan
menegakkan keadilan.
POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan
pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1)
huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak
gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan
bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan diajukan berdasarkan
penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku
Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta
pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan
mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan
keadilan.
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai
dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan
akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk
Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan
dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan
antara lain mengatur mengenai:
a. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa
Keuangan;b. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
c. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
d. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen
di Sektor Jasa Keuangan; dan
e. Laporan Pelaksanaan Putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat
peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun
kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.














