TANGERANG,Penalikenews.com – Proyek galian kabel PLN di sejumlah titik di Kota Tangerang kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, LSM Rembuk angkat bicara lantang, menuding pekerjaan galian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang sudah digariskan dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Umum LSM Rembuk menegaskan, Rekomtek bukan sekadar formalitas, melainkan standar baku yang wajib ditaati. Di dalamnya diatur secara rinci soal kedalaman galian, jenis material yang dipakai, prosedur keselamatan kerja (K3), hingga syarat perizinan. “Kalau PLN atau kontraktornya seenaknya melanggar, itu sama saja melecehkan aturan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
LSM Rembuk mendesak Dinas PUPR Kota Tangerang tidak tinggal diam. “Kami minta PUPR jangan sekadar jadi pemberi izin di atas kertas. Harus ada pengawasan, harus ada sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran. Kalau perlu hentikan sementara kegiatan galian itu sampai sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut pantauan lapangan, dugaan pelanggaran terlihat jelas dari kondisi galian yang dibiarkan terbuka, rawan membahayakan pengguna jalan, serta indikasi ketidaksesuaian dengan standar kedalaman yang diatur. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan dan merugikan warga.
Publik kini menunggu sikap PUPR Kota Tangerang: apakah berani tegas menindak PLN sebagai pelaksana proyek, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran terus berjalan tanpa konsekuensi.
Melihat pekerjaan Galian PLN yang tidak mengikuti rekomtek dari Dinas PUPR kota Tangerang, saya minta Kadis PUPR untuk segera mengevaluasi izinnya, jangan sampe anggaran APBD kota Tangerang yang digunakan untuk pembangun infrastruktur yang lain, malah digunakan untuk menambal sulam bekas galian PLN.(Ard)