TANGSEL,Penalikebews.com – Peredaran obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat di jln swadaya,paku jaya dan di jln Raya Serpong kilometer 7 no 1, pondok jagung,Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Ironisnya, praktik ini dilakukan secara terang-terangan. Seperti Berkedok Toko Kelontong.
Hasil Investigasi dilapangan saat melakukan penelusuran ke lokasi-lokasi pada siang hari, tampak aktivitas jual beli yang mencurigakan. Terlihat para pembeli, baik remaja hingga orang dewasa, keluar masuk toko tanpa segan.
Ketika awak media menanyakan terkait perijinan Penjualan Obat kepada penjaga toko, kita hanya karyawan , terkait perijinannya kita tidak tahu, yang tahu adalah bos kita,” ujar penjaga toko.
Temuan di lapangan menguatkan dugaan bahwa toko tersebut menjual obat-obatan jenis golongan G, seperti, Mercy, RK , Hexymer dan Tramadol, secara bebas.
Obat ini sejatinya termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan medis. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan efek psikotropika ringan hingga berat.

“Ini sangat miris, praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda. Kenapa Aparat Penegak Hukum belum juga bergerak???
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 196 menyebutkan, pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin dapat dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 197 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Toko yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagai apotek atau toko obat ini telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, karena beroperasi seperti toko kelontong namun menjual obat keras.
Desakan Penertiban :
Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, baik dari Polres Tangsel, Satpol PP, hingga BPOM, segera turun tangan. Tindakan tegas seperti penyegelan dan penyitaan barang bukti diharapkan dapat mencegah kerusakan sosial yang lebih luas.
“Jangan sampai lingkungan ini rusak karena pembiaran. Obat-obat keras seperti ini bisa merusak masa depan anak-anak muda. Jika terus dibiarkan, kita sedang membiarkan lahirnya generasi yang rusak secara mental dan sosial,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penelusuran ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial dan kesehatan masyarakat. Media dan masyarakat berharap kepada Para MUSPIKA segera menindaklanjuti temuan ini untuk mencegah kerugian lebih besar.(Tim)

