TANGERANG,Penalikenews.com – Proyek pembangunan turap saluran air di Jalan Lingkungan RW 10, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek senilai Rp 99.783.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Wildan Sentosa ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi.
Kamis 18 September 2025.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Susunan batu terlihat tidak rapat dan tidak beraturan, banyak celah antar batu yang dibiarkan terbuka, serta pondasi dasar yang tidak tampak jelas. Selain itu, adukan semen yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar perbandingan bahan, sehingga daya rekatnya lemah dan berpotensi menyebabkan retakan.
Pembangunan turap yang seharusnya berfungsi menahan tekanan tanah dan air pada saluran tersebut justru rawan ambruk, apalagi saat debit air meningkat. Lebih memprihatinkan lagi, proyek ini dilaporkan tidak diawasi oleh pihak pelaksana maupun pengawas teknis di lapangan, sebagaimana mestinya.

Ahmad Jaeni, yang akrab disapa Bang Jack, aktivis dari Lembaga GNP Tifikor Kabupaten Tangerang, menyampaikan keprihatinannya atas kualitas pengerjaan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut sarat masalah dan jauh dari standar konstruksi yang seharusnya.
“Kami melihat pekerjaan ini jauh dari standar kualitas. Adukan semen tidak sesuai, pondasi tidak jelas, pekerja tidak menggunakan APD. Lebih parah lagi, tidak ada pengawas atau pelaksana dari kecamatan yang hadir di lokasi. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat. Kami mendesak pihak kecamatan dan dinas terkait segera bertindak,” tegasnya.
Bang Jack juga mengingatkan bahwa dana yang digunakan berasal dari pajak rakyat, sehingga kualitas dan kebermanfaatan jangka panjang dari pembangunan ini harus menjadi prioritas utama.
Selain mutu pekerjaan, proyek ini juga disorot karena diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama proses pembangunan berlangsung. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan para pekerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap pelaksanaan proyek.

Proyek pembangunan turap sepanjang 116 meter dengan lebar 1,25 meter dan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender ini kini tengah menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah, terutama dinas teknis terkait, segera turun tangan untuk mengevaluasi kualitas pekerjaan dan memastikan pertanggungjawaban kontraktor pelaksana.
Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan proyek ini akan menjadi contoh buruk pelaksanaan pembangunan daerah yang tidak berpihak pada kualitas dan keselamatan.(Sri Nana)