324 Laporan Kejahatan 3C Tercatat di Bengkulu, Polda Perkuat Upaya Pencegahan dan Penindakan

BENGKULU, Penalikenews.com – Polda Bengkulu mengungkap ratusan kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu. Dari data yang dihimpun, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kejahatan 3C yang masuk ke Polda Bengkulu dan Polres jajaran.

Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa kejahatan 3C masih menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat serta menyasar harta benda warga.

“Dari hasil analisis yang dilakukan, kami melihat pola kejahatan yang berbeda pada masing-masing jenis tindak pidana. Ini menjadi dasar dalam menentukan strategi pencegahan, patroli, hingga penegakan hukum,” ujar Kapolda saat press release pengungkapan kasus 3C.

Dari total laporan yang masuk, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 249 laporan polisi dan 78 kasus berhasil diselesaikan. Sebagian besar kejadian Curat terjadi di kawasan pemukiman dengan persentase mencapai 57 persen. Waktu kejadian paling banyak berlangsung pada pukul 09.00 hingga 11.59 WIB, sedangkan modus yang paling sering digunakan pelaku adalah mengambil barang milik korban.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tercatat sebanyak 45 laporan polisi dengan 12 kasus berhasil diungkap. Sebanyak 60 persen kejadian terjadi di jalan umum maupun lokasi sepi dengan waktu rawan pada pukul 21.00 hingga 24.59 WIB. Modus yang paling banyak digunakan adalah perampasan.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terdapat 30 laporan polisi dengan enam kasus berhasil diselesaikan. Kejahatan ini mayoritas terjadi di jalan umum pada malam hari, khususnya antara pukul 21.00 hingga 23.59 WIB. Sebanyak 96 persen pelaku menggunakan kunci T untuk menjalankan aksinya.

Sebagai tindak lanjut, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran terus meningkatkan upaya preemtif, preventif, dan represif melalui pemetaan lokasi rawan, peningkatan patroli, penguatan peran Bhabinkamtibmas, respons cepat terhadap laporan masyarakat, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur.

Dari berbagai pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil, 12 unit sepeda motor, 10 unit telepon genggam, 29 karung pupuk NPK, dua obeng pipih, satu kamera, satu senjata tajam, satu sepeda listrik, uang tunai Rp55 juta, 90 bungkus rokok, satu tabung gas, satu laptop, 48 bungkus minyak, satu egrek, dan satu tojok.

Kapolda Bengkulu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk pelaku 3C maupun geng motor yang meresahkan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Tim URC gabungan juga berhasil mengungkap kasus geng motor di Kota Bengkulu pada 9-10 Mei 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 160, busur panah beserta anak panah, senjata tajam jenis samurai dan parang, serta berbagai alat lain yang diduga digunakan dalam aksi kelompok tersebut. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dan tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Menurut Kapolda, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Provinsi Bengkulu.

About The Author