Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

BENGKULU,Penalikenews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM). Kamis (11/9-2025).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-865/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.Tersangka yang ditetapkan adalah Drs. SM, S.E., M.M. (66), pensiunan bankir dan mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga. Tersangka diketahui berdomisili di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Asintel Kejati Bengkulu Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, SM diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pemberian fasilitas kredit kepada PT DPM yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.


SM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu selama 20 hari, terhitung mulai 11 September 2025 hingga 30 September 2025, untuk memperlancar proses penyidikan.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini.(ES).

About The Author