TANGERANG, Penalikenews.com – Masyarakat kembali diresahkan dengan maraknya aktivitas peredaran obat keras daftar G di sebuah kios di Jalan Raya Dadap K Blok K no 2 Desa Dadap Kecamatan Kosambi,kabupaten Tangerang seolah olah kebal hukum, (Jumat 1 mei 2026)
Saat tim media mendatangi toko tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga. Namun penjaga toko justru menunjukkan gelagat mencurigakan.Penjaga toko saat kami wawancarai pun mengaku bernama uwan” saya nama uwan bang,saya baru disini bang” ucap uwan penjaga toko.
Uwan mengaku menjual jenis tramadol dengan harga 50rb per 10 butir, jenis exhymer dengan harga 10rb per 5 butir.
Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan toko tersebut lebih dalam, uwan pun mengatakan “kalau bos toko nya saya belum kenal, kalo orang lapangan nya nama nya Rijal.
Dengan hasil temuan kami dari tim media ini sangat disayangkan pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah kebal hukum.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dengan temuan ini kami akan melaporkan ke Pihak Berwajib, agar menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang sedang marak beredar bebas.
Kami akan meneruskan informasi ini ke jenjang provos,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat. (Tim)














