Bengkulu, Penalikenews.com – Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat berkumpul dalam kegiatan press release pengungkapan kasus kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan atau Curat, pencurian dengan kekerasan atau Curas, dan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di wilayah hukum Polda Bengkulu.
.Kejahatan 3C merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat meresahkan karena menyasar harta benda masyarakat, mengganggu aktivitas warga, serta berpotensi menimbulkan rasa tidak aman, baik di ruang publik maupun di lingkungan tempat tinggal.
Berdasarkan data laporan tindak pidana 3C, jumlah laporan polisi yang masuk Polda Bengkulu dan Polres jajaran sebanyak 324 laporan.
Adapun rincian laporan kejahatan 3C tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut.
Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat, terdapat 249 laporan polisi dengan penyelesaian sebanyak 78 laporan. Berdasarkan analisa waktu kejadian, sebanyak 27,7 persen kejadian Curat terjadi pada pukul 09.00 sampai dengan 11.59 WIB. Berdasarkan tempat kejadian perkara, sebanyak 57 persen kejadian Curat terjadi di kawasan pemukiman. Adapun modus operandi yang paling banyak dilakukan pelaku adalah mengambil barang, dengan persentase sebesar 63 persen.
Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas, terdapat 45 laporan polisi dengan penyelesaian sebanyak 12 laporan. Berdasarkan analisa waktu kejadian, sebanyak 22 persen kejadian Curas terjadi pada pukul 21.00 sampai dengan 24.59 WIB. Berdasarkan tempat kejadian perkara, sebanyak 60 persen kejadian Curas terjadi di jalan umum ataupun tempat sepi. Adapun modus operandi yang dominan dilakukan pelaku adalah merampas, dengan persentase sebesar 60 persen.
Selanjutnya, untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, terdapat 30 laporan polisi dengan penyelesaian sebanyak 6 laporan. Berdasarkan analisa waktu kejadian, sebanyak 26,66 persen kejadian Curanmor terjadi pada pukul 21.00 sampai dengan 23.59 WIB. Berdasarkan tempat kejadian perkara, sebanyak 46 persen kejadian Curanmor terjadi di jalan umum. Adapun modus operandi yang paling banyak dilakukan pelaku adalah mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci T, dengan persentase sebesar 96 persen.
Dari data tersebut dapat kita lihat bahwa pola kejahatan 3C memiliki karakteristik yang berbeda. Kejahatan Curat masih banyak terjadi di kawasan pemukiman, terutama pada rentang waktu pagi menjelang siang. Sementara itu, Curas dan Curanmor lebih banyak terjadi di jalan umum, khususnya pada malam hari dan tempat sepi. Kondisi ini menjadi perhatian serius Polda Bengkulu dan jajaran dalam menentukan pola pencegahan, penempatan personel, serta peningkatan patroli pada lokasi dan jam-jam rawan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Bengkulu dan Polres jajaran terus melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif, meliputi pemetaan jam rawan dan tempat kejadian perkara, peningkatan kegiatan imbauan kamtibmas, penguatan peran Bhabinkamtibmas, peningkatan patroli di lokasi rawan, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku tindak pidana.
Dari hasil pengungkapan kejahatan 3C tersebut, Polda Bengkulu dan jajaran telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Roda 4 sebanyak 2 Unit, Roda 2 sebanyak 12 Unit, HP sebanyak 10 Unit, Pupuk NPK sebanyak 29 Karung, Obeng pipih sebanyak 2 Unit, Kamera Sebanyak 1 Unit, Sajam sebanyak 1 Unit, Sepeda Listrik sebanyak 1 Unit, Uang tunai sebanyak RP. 55.000.000.-, Rokok sebanyak 90 bungkus,
Tabung gas sebanyak 1 unit, Laptop sebanyak 1 unit, Minyak sebanyak 48 bungkus, Egrek sebanyak 1 Unit, Tojok sebanyak 1 unit.
Rekan-rekan media yang saya hormati,
Salah satu pengungkapan yang berhasil dilakukan adalah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026.
Pada hari tersebut, sekira pukul 14.41 WIB,
Tim URC (Unit Reaksi Cepat) gabungan Polda dan Polresta menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sekira pukul 12.40 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan di sekitar lokasi, serta penelusuran rekaman CCTV.
Berkat respons cepat di lapangan, pada pukul 18.35 WIB atau dalam waktu kurang dari 5 jam, Tim URC berhasil mengamankan pelaku. Pelaku berinisial BS, umur 39 tahun, warga Bengkulu Selatan. Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku merupakan residivis yang telah 9 kali keluar masuk penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku BS diketahui telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Bengkulu. Adapun tindak pidana yang dilakukan pelaku antara lain pencurian handphone, penggelapan sepeda motor, serta pencurian sepeda motor di 2 tempat kejadian perkara.
Selain itu, terdapat pula 3 tempat kejadian perkara yang belum dilaporkan secara resmi oleh korban, yaitu percobaan pembobolan 8 pintu kosan di wilayah Kecamatan Selebar, pencurian printer di SMA Negeri 10 Kota Bengkulu, serta pencurian sepeda motor di wilayah Bengkulu Selatan.
Saat ini pelaku BS telah diamankan di Polsek Selebar Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor, sementara barang bukti lainnya masih dalam pengembangan oleh penyidik.

Pada kesempatan ini, saya selaku Kapolda Bengkulu menyampaikan bahwa Polda Bengkulu bersama Polres jajaran terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Saya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pelaku 3C dan geng motor yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, mengefektifkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan terukur. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Tim URC gabungan pada tanggal 9 – 10 Mei 2026 telah berhasil mengungkap kasus geng motor di wilayah kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario 160, anak dan busur panah, senjata tajam jenis samurai dan parang, besi, kayu, bambu, pipa paralon, serta sejumlah alat lainnya yang diduga digunakan dalam aksi geng motor, saat ini perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :
Selalu meningkatkan kewaspadaan, baik di lingkungan tempat tinggal, tempat usaha, maupun saat beraktivitas di ruang publik.
Memastikan rumah, kos, toko, dan tempat usaha dalam keadaan terkunci dengan baik, terutama saat ditinggalkan.
Menyimpan barang berharga di tempat yang aman dan tidak meletakkannya di lokasi yang mudah terlihat atau mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
Lebih berhati-hati saat beraktivitas di jalan umum, khususnya pada malam hari atau di lokasi yang sepi dan minim penerangan.
Menghindari penggunaan barang berharga secara mencolok, dan tetap waspada serta segera mencari tempat aman apabila melihat orang atau kendaraan yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Bagi pemilik kendaraan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, mudah diawasi, dan memiliki penerangan yang cukup. Menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta tidak menyimpan surat-surat kendaraan maupun barang berharga di dalam kendaraan.
Aktif membangun sistem keamanan di lingkungan masing-masing melalui kegiatan ronda, serta komunikasi yang baik dengan Bhabinkamtibmas dan kepolisian setempat.
Segera hubungi Call Center Polri 110 atau melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila melihat, mengetahui, menjadi korban tindak pidana.
Tidak ragu membuat laporan resmi, karena laporan tersebut sangat penting agar kepolisian dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, pengungkapan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh, media dengan Kepolisian merupakan kunci dalam menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif di Provinsi Bengkulu.













