Seminggu Sikat 4 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Amankan 26 Ribu Butir Obat Keras dan Sabu

Majalengka, Penalikenews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu pekan, terhitung sejak 1 hingga 9 Agustus 2026, petugas berhasil membongkar 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT).

Pengungkapan kasus berskala besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, dari hasil operasi selama seminggu terakhir di empat kecamatan berbeda—yakni Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi—pihaknya berhasil meringkus empat orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar.

4 Pengedar Dibekuk, Barang Bukti Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang, keempat tersangka yang diamankan yang merupakan 3 oknum masyarakat Majalengka dan 1 orang oknum masyarakat dari Sumatera.

“Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil menyita barang bukti berupa 26.547 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar serta 0,57 gram narkotika jenis sabu,” kata AKBP M Aldy Sulaiman.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabuhi petugas dan menjangkau para pembeli. Modus operandi yang digunakan di antaranya melalui sistem tempel dengan memanfaatkan pemetaan lokasi (map/peta) serta transaksi langsung (Cash on Delivery/COD).

“Para pelaku mengedarkan barang haram ini dengan modus yang cukup rapi, baik menempelkan paket di titik-titik tertentu sesuai petunjuk peta maupun secara bertatap muka langsung atau COD dengan calon pembelinya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat keras terlarang yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.(Lintong)

About The Author