Curanmor di Kolam Renang Kadipaten Terbongkar, Polres Majalengka Sita Motor dan HP Korban

Majalengka, Penalikenews.com – Kerja keras Satreskrim Polres Majalengka membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Kadipaten.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, total pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Satu pelaku sudah ditangkap dan ditahan, sementara satu lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tentunya dari hasil kerja keras personil Polres Majalengka, alhamdulillah pada hari ini kita telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor. Total pelaku ada dua, sementara yang kita tangkap dan langsung kita lakukan penahanan baru satu dan ke depan masih kita kembangkan. Kami sudah menerbitkan DPO, insya Allah dalam waktu dekat akan kita ungkap,” ujar AKBP M Aldy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor milik korban, handphone milik korban, serta beberapa perlengkapan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Terkait penerapan pasal, Kapolres menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aksi tindak pidana.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila melihat terjadinya tindak pidana, jangan sungkan hubungi kami di call center 110 maupun bisa WhatsApp kami di nomor pribadi kami ataupun mengirimkan pesan di media sosial kami di TikTok maupun Instagram,” katanya.

“Sinergi dengan masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya.

Kapolres juga memberi peringatan keras kepada para pelaku kejahatan di Majalengka.

“Kami menekankan kepada orang-orang yang berniat melakukan aksi kejahatan khususnya di Kabupaten Majalengka, saya tegaskan hentikan. Karena jajaran kepolisian Polres Majalengka tidak akan pernah tidur untuk menjaga Majalengka supaya tetap aman, tertib dan kondusif,” tegas AKBP M Aldy.

Modus Survei Kolam Renang Kadipaten

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Satu orang berperan melakukan pengawasan, sementara satu orang lainnya melakukan eksekusi.

“Modus operandinya mereka mensurvei terlebih dahulu. Ketika melihat ada motor yang terparkir di area kolam renang tepatnya di Kecamatan Kadipaten dan situasinya sepi, barulah para pelaku berani menjalankan aksinya,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, kunci menekan angka kriminalitas adalah menghilangkan kesempatan.

“Kejahatan itu terjadi karena ada niat dan ada kesempatan. Bagaimana caranya mengurangi kriminalitas? Jawabannya hanya satu, kita hilangkan kesempatan dengan cara bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat melaksanakan ronda. Karena menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi saja, tetapi tugas dan tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Majalengka,” pungkasnya. (Lintong)

About The Author