Ungkap Kasus Polresta Bengkulu bersama Polsek Ratu Agung, Polsek Selebar dan Polsek Teluk Segara terkait tindak pidana Kss Anirat dan Kss Curat

Kota Bengkulu, Penalikenews.com – Press Release dipimpin oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat S.S., M.H., dan didampingi :

  1. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait, S.H.
  2. Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat
  3. Kapolsek Selebar Polresta Bengkulu AKP Bayu Heri Purwono S.H., M.H
  4. Kapolsek Ratu Agung AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
  5. Kapolsek Teluk Segera AKP Noprizal, S.H.
  6. Serta para awak media yang meliput Rio BE Koran, Angga BETV, Feri TV One, Endro INews, Ependi Silalahi Penalikenews,Com.

DASAR :

  1. Lp / B / 433 / VIII / 2026 / SPKT / POLRESTA BENGKULU / POLDA BENGKULU
  2. Lp/B/315/VI/2026/Spkt/Polresta Bengkulu
  3. Lp/B/66/VI/2026/Spkt/Polsek Ratu Agung/Polresta Bengkulu
  4. Lp/B/109/VI/2026/Spkt/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu
  5. Lp/B/136/VII/2026/Spkt/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu
  6. Lp/B/57/VII/2026/Spkt/Polsek Teluk segara/Polresta Bengkulu
  7. Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Anirat)

a. Dilaporkan di Polresta Bkl hari Senin tgl. 31 Agustus 2026 sekira pk. 17.05 Wib berdasarkan Laporan Polisi Nomor :, tgl 31 Agustus 2026, atas nama pelapor ROSLAN.
b. Waktu kejadian dan tempat kejadian : Senin tgl. 31 Agustus 2026 sekira pk. 17.05 Wib di Jalan Ir. Indera Tjaja Kel. Malabero Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu
c. Identitas Pelapor : ROSLAN Als SILEN Bin ABDUL RAUP (Alm) , Umur : 60 Th , Pekerjaan : Nelayan , Alamat : Jl. Bawal Rt.007 Rw.003 Kel. Malabro, Kec. Teluk Segara Kota Bkl
d. Identitas Saksi – Saksi :
1) Nama : Muhammad Hery Als Hery bin Rezdian (Alm) , Ttl/Umur : Bengkulu, 10 Sept 2002 , Wiraswasta , Jl. Korpri 17 No. 798, Rt 013, Rw 005, Kel. Bentiring, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bkl
2) Nama : Bambang Irawan Als Bambang bin M. Zen Saleh (Alm) , Ttl/Umur: Bengkulu, 07 Jan 1977 , Swasta, Sukarno Hatta 12 , Rt 008, Rw 003, Kel. Anggut Atas, Kec. Ratu Samban, Kota Bkl
e. Identitas Korban :
1) Nama : Refani Als Refan bin Roslan , Ttl/Umur : Bengkulu, 21 April 2000 (26 Th) ,: Wiraswasta , Jl Korpri 17 No. 798, Rt 013, Rw 005, Kel. Bentiring, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bkl
2) Nama : Gito Remon Als GITO Bin ROSLAN , Ttl/Umur : Bengkulu, 13 Oktober 1994 , Nelayan/Perikanan , Jalan Bawal, Rt 007, Rw 003, Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bkl
f. Identitas pelaku : Nama : Inisial MR , Ttl/Umur : Bengkulu, tanggal 27 Januari 1997 (29 Th) , Nelayan/Perikanan, Jalan Bawal Rt.006 Rw.001 Kelurahan Malabero, Kec. Teluk Segara, Kota Bkl
g. Modus Operandi : pada hari senin, tgl. 31 agustus 2026, sekitar pukul 17.05 wib, telah terjadi dugaan TP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Jl. Ir. Indera Tjaja, rt/rw /-, Kel. Malabero, Kec. Teluk Segera, Kota Bengkulu, kejadian tersebut berawal ketika kedua korban yaitu sdr Refani dan sdr Gito yang sedang duduk ngobrol bersama saksi sdr.Hery di TKP, namun secara tiba-tiba datang pelaku berjalan kaki langsung mengarah ke penjual es tebu dan kemudian mengambil sebilah pisau yang ada diatas gerobak penjual es tebu tersebut dan pelaku kemudian menuju ke arah korban dan tanpa sebab yang jelas langsung menusuk kedua korban secara ber-ulang ulang ke arah bagian tubuh korban, lalu setelah itu pelaku kabur melarikan diri ke arah Pasar Barokoto, dan kedua korban kemudian langsung dibawa kerumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan secara medis yaitu dengan menggunakan sepeda motor milik warga setempat, akibat kejadian itu korban an. sdr. Gito Remon mengalami dua luka tusukan di bagian paha kiri, dan korban an. sdr. Refani mengalami satu luka tusukan dibagian tengah punggung belakang dibagian bawah,
h. Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dilakukan penyitaan : 1 (satu) Bh bilah pisau stainless dengan panjang lebih kurang 30 Cm, dengan gagang plastik warna hitam.


i. *Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar :

  • Pasal 466 Ayat (2) Sub Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sanksi hukum yang bisa didapatkan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
    • BUNYI AYAT (1) “SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 2(DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK KATEGORI III
    • BUNYI AYAT (2) JIKA PERBUATAN SEBAGAIMANA DI MAKSUD PADA AYAT (1) MENGAKIBATKAN LUKA BERAT, DI PIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN”.
    j. Motif perbuatan pelaku : Pada saat itu Pikiran pelaku tidak terkendali dan secara tiba tiba langsung mengambil Pisau yang berada diatas meja tukang es tebu , kemudian pelaku menyerang kedua korban.
    Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Polsek Ratu Agung
    Lp/B/66/VI/2026/Spkt/Polsek Ratu Agung
    TKP : TANAH PATAH
    Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Polsek Selebar
    Lp/B/109/VI/2026/Spkt/Polsek Selebar
    TKP : Jl. Panti Rt 25 Rw 02 Kel Sumur Dewa Kec Selebar Kota Bengkulu, tgl 18 Juni 2026
    Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Polsek Selebar
    Lp/B/136/VII/2026/Spkt/Polsek Selebar
    TKP : Di Jalan Betungan – Air Sebakul Rt.030 Rw.005 Kel. Betungan Kec. Selebar kota Bengkulu, Selasa 04 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 Wib.
    Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Polsek Teluk Segara
    Lp/B/57/VII/2026/Spkt/Polsek Teluk segara
    TKP :Jalan Irian Gang Beringin Rt.01 Rw.01 Kel.Tanjung Agung Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu Rabu 22 Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wib
    Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Polsekta Bengkulu
    Lp/B/315/VI/2026/Spkt/Polresta Bengkulu
    TKP : Jl. Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka Dekat Lapangan Golof Kota Bengkulu , Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 08.30 Wib.
    a. IDENTITAS YANG DIAMANKAN :
    1) Inisial KV, U : Bengkulu , 24 juli 2007 (19 Th) , Mahasiswa , Jl Air Pino 2 RT 16 RW 02 Kel Betungan Kec. Selebar
    2) Inisial : KS , U: Bengkulu 06-06-2006 (20 Th) , Mahasiswa , Jl. Sabelat Kel Betungan Kec Selebar Kota Bengkulu
    b. KRONOLOGIS KEJADIAN :
    • Terkait dengan adanya 2 (dua) terduga pelaku yang telah diamankan oleh tim opsnal Polsek selebar kemudian tim opsnal Polsek Ratu Agung bersama tim opsnal Polsek Teluk Segara melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, dari hasil interogasi terduga pelaku melakukan TP pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Teluk Segara, Polsek Selebar dan Polsek Ratu Agung
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 sekira pk. 12.00 wib, Tim Gabungan bergerak mencari BB yang terdapat di Kab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
    • Sekira pk. 16.00 wib tim Gabungan sampai di Kab Rejang Lebong dan langsung menuju ketempat penadah BB yang dikuasai oleh sdr SG
    • Sesampainya dikediaman sdr inisial SG Tim Gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku PENADAH an inisial SG dan berhasil mengamankan 5 (lima) BB hasil TP kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Ratu Agung,Polsek Selebar dan Polsek Teluk Segara.
    • Kemudian Tim Gabungan langsung membawa BB dan terduga pelaku ke Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut
    • Pelaku lain yang masih dalam Pencarian adalah pelaku An. Inisial R dan Inisial S
    c. BARANG BUKTI
    1) BB : (LP Polsek Ratu Agung)
    1 Unit Sp. Motor merk Yamaha aerox berwarna Hitam abu-abu
    2) BB : (LP Polsek Teluk Segara)
    1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan no.pol BD 3654 CT tahun 2018 No.ka : MH1JFZ216JK208378 No. Sin : JFZ2ED1212599 A.n UCOK NUR TANTIO
    1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan no.pol BD 3654 CT tahun 2018 No.ka : MH1JFZ216JK208378 No. Sin : JFZ2ED1212599 A.n UCOK NUR TANTIO
    1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan no.pol BD 3654 CT
    Sepasang sendal sorong warna hitam1 (satu) celana jeans panjang warna biru donker
  • 1 (satu) celana jeans pendek warna hitam putih
    2 (dua) buah ikat pinggang warna hitam
    3) BB : (LP Polsek Selebar)
    1 unit Sp. Motor Honda Beat warna biru putih nopol BD 3863 CO
    1 (satu) unit sepeda motor merek honda Beat ESP warna hitam tahun 2019, Nopol: BD-2968-IC dengan nomor rangka: MHIJM2125KK317178, nomor mesin: JM21E2295599, STNK an. MURSALIN BASIR.
    1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek honda Beat ESP warna hitam tahun 2019, Nopol: BD-2968-IC dengan nomor rangka: MHIJM2125KK317178, nomor mesin: JM21E2295599 atas nama MURSALIN BASIR.
    1 (satu) lembar baju kaos berkerah lengan panjang warna hitam dengan merek SCUDERIA FERARI.
    1 (satu) lembar celana training panjang warna hitam dengan motif gambar bunga warna hitam.
    4) *BB : (LP Polresta Bengkulu)
    1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat 110 CC. Th 2021, Warna Hitam,No Pol BD 4872 IH Noka Mh1jm8117mk803102, Nosin Jm81e1805371 A.N. Gina Rivaldo
    d. PASAL YANG DISANGKAKAN DAN ANCAMAN HUKUMAN
    a. Pasal yang disangkakan : Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf d UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP
    b. Ancaman Hukuman : Pidana Penjara paling lama 12 Tahun atau pidana denda paling banyak katagori VII yaitu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).***(ES).

About The Author