BENGKULU, Penalikenews.com – Polresta Bengkulu bersama Polsek Ratu Agung, Polsek Selebar, dan Polsek Teluk Segara mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (anirat) serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara terorganisir.
Untuk kasus penganiayaan, peristiwa terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 17.05 WIB di Jalan Ir. Indera Tjaia, Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Dua warga menjadi korban, yakni Refani alias Refan (26) dan Gito Remon (54). Keduanya mengalami luka akibat tusukan.
Kapolresta Bengkulu menjelaskan, pelaku berinisial MR (29), seorang nelayan warga Kelurahan Malabero, diduga tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari meja penjual es tebu saat melintas di lokasi.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berulang kali hingga mengalami luka tusuk. Polisi mengamankan sebilah pisau stainless sepanjang sekitar 30 sentimeter dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 466 ayat (2) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polsek Ratu Agung, Polsek Selebar, dan Polsek Teluk Segara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi sedikitnya lima kejadian pencurian dan mengamankan dua pelaku utama berinisial KV (19), mahasiswa, dan KS (20), mahasiswa. Keduanya merupakan warga Betungan.
Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial YN, warga Kabupaten Rejang Lebong. Dari tangan penadah, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni R dan S, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan turut diamankan, di antaranya Yamaha Aerox, Honda Beat Street, Honda Beat, serta Honda Beat eSP. Polisi juga menyita STNK, kunci kontak, pakaian yang diduga digunakan pelaku, dan sejumlah barang lainnya.
Atas kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Polresta Bengkulu menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Bengkulu.***(ES).











