Sintang, Penalikenews.com – Pemerintah Kabupaten Sintang dan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang melakukan pembahasan substansi kesepakatan bersama pelaksanaan pemberian
bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pembahasan dilakukan pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 24 September 2026. Rapat dipimpin oleh Yustinus J Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan dan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Redin, Kepala Brida Deddy Irawan, Kabag Hukum dan HAM Hengky Arianto, Kabag Kerjasama Boby Oktavianus, Kabag Prokopim Syukur Saleh, dan staf.
Yustinus J menjelaskan bahwa pembahasan substansi Kesepakatan Kerjasama antara Pemkab Sintang dan Fakultas Hukum Unka Sintang ini sebagai tindak lanjut dari sudah disahkanya Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kesepakatan Kerjasama ini tentang Penelitian dan Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serta Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sintang. Ruang lingkupnya luas, bantuan hukum ini hanya salah satunya saja” terang Yustinus J
menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seharusnya Pemkab Sintang itu bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Sintang. Tetapi karena belum ada. Maka kita menjalin kerjasama dengan LKBH Universitas Kapuas Sintang” terang Yustinus J
Redin Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang menyampaikan bahwa kerjasama antara Pemkab Sintang dengan Unka Sintang dalam hal pemberian pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN sebenarnya sudah ada, hanya saja waktunya sudah berakhir.
“sehingga Kesepakatan Bersama ini waktunya sangat tepat untuk melanjutkan dan melakukan pembaharuan substansinya. Dan LKBH Unka Sintang siap melanjutkan kerjasama ini” terang Redin
“Kesepakatan Kerjasama ini sebagai payung hukum bagi ASN yang mengalami kasus hukum dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendapatkan pendampingan dari LKBH Universitas Kapuas Sintang di masa yang akan datang” terang Yustinus J
Hengky Arianto Kabag Hukum dan HAM menjelaskan pembahasan substansi dari Kesepakatan Bersama ini diharapkan bisa melanjutkan kerjasama dengan LKBH Unka Sintang dalam pemberian konsultasi dan bantuan hukum bagi ASN Pemkab Sintang yang mengalami masalah hukum saat menjalankan tugasnya sebagai ASN.
“Kesepakatan Kerjasama ini, jika sudah di tandatangani oleh pimpinan, maka akan ditindaklanjuti lagi dengan perjanjian kerjasama yang lebih mendetail” terang Hengky Arianto.(tim)











