Bupati Sintang dan Pimpinan DPRD Teken Kesepakatan APBD Perubahan Tahun 2026

SINTANG, Penalikenews.com – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala bersama unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menandatangani kesepakatan bersama terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Sintang di Ruang Rapat DPRD Sintang, Jumat (18/9/2026).

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala hadir didampingi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny. Sementara dari unsur pimpinan DPRD Sintang hadir Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti bersama Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak dan Sandan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, berbagai penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik serta program dan kegiatan yang perlu disesuaikan pada tahun anggaran berjalan.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Administrasi Umum Ahyarudin Siregar, instansi vertikal, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, proses APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan terhadap rancangan APBD Perubahan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang. Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD.

Setelah proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selesai, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan dan harmonisasi oleh Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan dilaksanakannya seluruh tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang berharap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Sintang hingga akhir tahun anggaran 2026.(tim)

About The Author